(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar
Rp 66.865.602.180.127,00 (enam puluh enam triliun delapan ratus
enam puluh lima miliar enam ratus dua juta seratus delapan puluh
ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp
68.717.997.106.318,00 (enam puluh delapan triliun tujuh ratus
tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
(3) Sisa...
---
PRESIDEN
(3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu
triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh
empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan
puluh satu rupiah).
(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa
Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang
ini.
