Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94

UU No. 13 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar

Rp 66.865.602.180.127,00 (enam puluh enam triliun delapan ratus

enam puluh lima miliar enam ratus dua juta seratus delapan puluh

ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp

68.717.997.106.318,00 (enam puluh delapan triliun tujuh ratus

tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus

enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah).

(3) Sisa...

---

PRESIDEN

(3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun

Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu

triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh

empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan

puluh satu rupiah).

(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa

Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang

ini.

Pasal 2

(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar

Rp 60.512.737.775.280,00 (enam puluh triliun lima ratus dua belas

miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima

ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

(2) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun

Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar Rp 552.284.729.174,00

(lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat

juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat

rupiah).

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tangga diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1995

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1995

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN