Langsung ke konten

KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

UU No. 13 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial

baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,

kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi

setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan

jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,

serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi

manusia sesuai dengan Pancasila.

1. Lanjut …

---

PRESIDEN

1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun

(enam puluh) tahun keatas.

1. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu

melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan

barang dan/atau jasa.

1. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya

mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang

lain.

1. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi

sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari

suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,

atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.

1. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat

untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak

potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang

wajar.

1. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak

tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf

kesejahteraan sosialnya.

1. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan

dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat

mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.

10.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang

memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan

ekonomis.

11.Pemberdayaan …

---

PRESIDEN

11.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik,

mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para

lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan

masing-masing.

Pasal 2

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan

berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,

kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam

perikehidupan.

Pasal 3

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut

usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan

pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan,

keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta

terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.

Pasal 4

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang

usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan

kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan

bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang

Maha Esa.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan

hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:

  • pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
  • pelayanan kesehatan;
  • pelayanan kesempatan kerja;
  • pelayanan pendidikan dan pelatihan;
  • kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana

umum.

  • kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
  • perlindungan sosial;
  • bantuan sosial.

(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "c", huruf "d",

dan huruf "h".

(4) Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "g".

Pasal 6

(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

---

PRESIDEN

(2) Selain ...

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan

peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk:

  • membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana

berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya terutama di

lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan

meningkatkan kesejahteraannya;

  • mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan,

keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang

dimilikinya kepada generasi penerus;

  • memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada

generasi penerus.

Pasal 7

Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan

suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan

kesejahteraan sosial lanjut usia.

Pasal 8

Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas

terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

---

PRESIDEN

## BAB V …

Pasal 9

Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat

melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam

hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 10

Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan pada

lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui upaya

peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 11

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial

meliputi:

  • pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
  • pelayanan kesehatan;
  • pelayanan kesempatan kerja;
  • pelayanan pendidikan dan pelatihan;
  • pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan

fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

  • pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
  • bantuan sosial.

---

PRESIDEN

### Pasal 12 …

Pasal 12

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial

meliputi:

  • pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
  • pelayanan kesehatan;
  • pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan

fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

  • pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
  • perlindungan sosial.

Pasal 13

(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia

dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan

keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.

Pasal 14

(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan

meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar

kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.

(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:

  • penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;

---

PRESIDEN

  • upaya ...
  • upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang

pelayanan geriatrik/gerontologik;

  • pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita

penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.

(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak

mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasl 15

(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan

memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian,

kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.

(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan pada sektor formal dan nonformal, melalui

perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah

maupun masyarakat.

Pasal 16

(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk

meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan,

dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang

dimilikinya.

(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik

yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

### Pasal 17 ...

Pasal 17

(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan

fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai

perwujudan rasa hormat dan penghargaan kapada lanjut usia.

(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan

fasilitas umum dilaksanakan melalui:

  • pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi

pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;

  • pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
  • pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
  • penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.

(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana

dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas

terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas

lanjut usia.

Pasal 18

(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan

untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.

(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

  • penyuluhan dan konsultasi hukum;
  • layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam

pengadilan.

---

PRESIDEN

### Pasal 19 …

Pasal 19

(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan

pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan

taraf hidup yang wajar.

(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang

diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.

(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia

dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab

Pemerintah dan/atau masyarakat.

Pasal 20

(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak

mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.

(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak

tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan

informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undang-undang ini diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya

peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

---

PRESIDEN

## BAB VII …

Pasal 22

(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya

untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut

usia.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyakarat,

organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Pasal 23

Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial

berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 24

(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang

berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

(2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

KOORDINASI

Pasal 25

(1) Kebijakan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut

usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik

Pemerintah maupun masyarakat.

---

PRESIDEN

(2) Koordinasi ...

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam

satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 26

Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan

sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan

kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4),

### Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku

baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dnegan pidana

kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda

sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 27

(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dnegan

sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi

berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis;
  • pencabutan izin.

(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

---

PRESIDEN

### Pasal 28 ...

Pasal 28

(1) Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang telah

mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau

mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang

diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis;
  • pencabutan penghargaan;
  • penghentian pemberian bantuan;
  • pencabutan izin operasional.

(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 29

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang

berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan

pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang merupakan

pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang

Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak

bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan

Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

---

PRESIDEN

### Pasal 30 …

Pasal 30

Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan

sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan dengan

ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 31

Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang

Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang

Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 Nopember 1998

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Nopember 1998

,

ttd.

---

PRESIDEN