Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial
baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi
setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan
jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,
serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi
manusia sesuai dengan Pancasila.
1. Lanjut …
---
PRESIDEN
1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun
(enam puluh) tahun keatas.
1. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu
melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan
barang dan/atau jasa.
1. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya
mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang
lain.
1. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi
sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
1. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat
untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak
potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang
wajar.
1. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak
tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf
kesejahteraan sosialnya.
1. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan
dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat
mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
10.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
11.Pemberdayaan …
---
PRESIDEN
11.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik,
mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para
lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
