Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Propinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Otonom Propinsi
Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
1. Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton
1. Kota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau
