Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU

UU No. 13 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Propinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Otonom Propinsi

Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

1. Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor

10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton

1. Kota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Bau-Bau berasal dari sebagian Kabupaten Buton yang terdiri atas:

  • Kecamatan Pasiran;
  • Kecamatan Roban; dan
  • Kecamatan Tujuh Belas.

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton

dikurangi dengan wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Kota Administratif Bau-Bau dalam wilayah Kabupaten Buton dihapus.

Pasal 6

(1). Kota Bau-Bau mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
  • Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Buton;
  • Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Buton dan;
  • sebelah barat dengan Laut Natuna.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1). Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau Pemerintah Kota Bau-Bau menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

---

PRESIDEN

### Pasal 8 …

Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan

keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan

Perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Bau-Bau.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dilakukan dengan cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

---

PRESIDEN

(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Buton tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota …

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, yang keanggotaannya mewakili

kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Bau-Bau dengan sendirinya menjadi anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton ditetapkan

berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bau-Bau.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Bau-Bau.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Bau-Bau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil

Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam

Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau.

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bau-Bau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan

---

PRESIDEN

Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

## BAB V …

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala Lembaga

Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya

menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota

Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang

kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;

  • utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton.

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan

---

PRESIDEN

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Bau-Bau, pembiayaan yang

diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kota Bau-Bau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton

berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau.

### Pasal 16 …

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Buton tetap berlaku bagi Kota Bau-Bau

sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan

undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

---

PRESIDEN

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN