Langsung ke konten

PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

UU No. 13 Tahun 2006 diubah

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

2.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi
yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

3.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.

4.Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak
langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian
kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

5.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan,
atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

6.Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa
aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses
peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.

Pasal 3

Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a.penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
- rasa aman;
- keadilan;
- tidak diskriminatif; dan
- kepastian hukum.

Pasal 4

---

Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban
dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

## BAB Il

Pasal 5

(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:

a.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta
bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya;
b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan
keamanan;
c.memberikan keterangan tanpa tekanan;
d.mendapat penerjemah;
e.bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f.mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g.mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h.mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i.mendapat identitas baru;
j.mendapatkan tempat kediaman baru;
k.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l.mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

(2)Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana

dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.

Pasal 6

Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Pasal 7

(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:

a.hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b.hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.

(2)Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh pengadilan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

---

Pasal 8

Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

(1)Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas

persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat
perkara tersebut scdang diperiksa.

(2)Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya

secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan
tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.

(3)Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya

secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 10

(1)Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas

laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

(2)Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan

pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya
dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan

pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

(1) LPSK merupakan lembaga yang mandiri.

(2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

(3) LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.

Pasal 12

LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan
Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 13

(1) LPSK bertanggung jawab kepada Presiden.

(2)LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan

---

Perwakilan Rakyat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 14

Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai
pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi
manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat,
atau lembaga swadaya masyarakat.

Pasal 15

(1) Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun.

(2)Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih

kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 16

(1) LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota.

(2)Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota.

(3)Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan

LPSK.

Pasal 17

Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 18

(1)Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas memberikan

pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.

(2)Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

(3)Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab

sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(5)Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3

(tiga) bulan sejak LPSK terbentuk.

Pasal 19

---

(1)Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.

(2)Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden

membentuk panitia seleksi.

(3)Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan

sebagai berikut:
- 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
- 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.

(4)Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK.

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan scleksi, dan

pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 20

(1)Panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah

memenuhi persyaratan.

(2)Presiden memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

Pasal 21

(1)Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga

puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.

(2)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau

lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan
Rakyat harus memberitahukan kepada Presiden disertai dengan alasan.

(3)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Presiden mengajukan calon pengganti sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
yang tidak disetujui.

(4)Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.

Pasal 22

---

Presiden menetapkan anggota LPSK yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima
Presiden.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 23

(1)Anggota LPSK diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2)Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:

- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
c.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman
pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d.berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat proses pemilihan;
e.berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu);
f.berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h.memiliki nomor pokok wajib pajak.

Pasal 24

Anggota LPSK diberhentikan karena:
- meninggal dunia;
- masa tugasnya telah berakhir;
- atas permintaan sendiri;
d.sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga
puluh) hari secara terus menerus;
e.melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan LPSK yang
bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau
mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau
f.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling
singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur
dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keempat
Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan

---

Pasal 26

(1)Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2)Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil

dengan suara terbanyak.

Pasal 27

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan

Pasal 28

Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
- sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b.tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c.hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d.rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Perlindungan

Pasal 29

Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a.Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan
pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;

b.LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c.Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan
perlindungan diajukan.

Pasal 30

(1)Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan

ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.

---

(2)Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;

b.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan
keselamatannya;

c.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan
orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;

d.kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai
keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan

e.hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.

Pasal 31

LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk
keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 32

(1)Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:

a.Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal
permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b.atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap
Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c.Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
d.LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan
berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

(2)Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara

tertulis.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Bantuan

Pasal 33

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas
permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang mewakilinya kepada LPSK.

Pasal 34

(1)LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.

(2)Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan

---

besaran biaya yang diperlukan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka

waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 35

Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan tersebut.

Pasal 36

(1)Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan

instansi terkait yang berwenang.

(2)Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi

terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 37

(1)Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara

tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau
Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

(3)Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit
Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

Pasal 38

---

Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak
memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan
huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 39

Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan
karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 40

Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban
memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

Pasal 41

Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam
suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 42

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal
41 dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Pasal 43

(1)Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal

37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

(2)Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dicantumkan dalam amar putusan hakim.

---

Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 45

LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2006

,

ttd