Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

UU No. 13 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban
sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu
menunaikannya.

1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan
pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan,
dan perlindungan Jemaah Haji.

1. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah
Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

1. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut
KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk
melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah
Haji.

1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut
BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara
yang akan menunaikan Ibadah Haji.

1. Pembinaan . . .

---

PRESIDEN

1. Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang
meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.

1. Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan
pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.

1. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan
kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.

1. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan
bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab
Saudi.

1. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji
selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan,
dan pelayanannya bersifat khusus.

1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang
menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan,
dan pelayanannya bersifat khusus.

1. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.

1. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah
dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat
dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

1. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP
DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan
mengembangkan Dana Abadi Umat.

1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang agama.

Pasal 2

Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas
keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

### Pasal 3 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 3

Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan yang sebaik- baiknya bagi Jemaah
Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai
dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Bagian Kesatu Hak dan
Kewajiban Warga Negara

Pasal 4

(1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk

menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:

- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah
menikah; dan

  • mampu membayar BPIH.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji
berkewajiban sebagai berikut:

- mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;

- membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran;
dan

- memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku
dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Kewajiban Pemerintah

Pasal 6

Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan
Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan,
keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.

Bagian Ketiga
Hak Jemaah Haji

Pasal 7

Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:

- pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di
tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

- pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan
Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan,
maupun di Arab Saudi;

  • perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;

- penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan
untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan

- pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di
tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur kebijakan,

pelaksanaan, dan pengawasan.

(2) Kebijakan . . .

---

PRESIDEN

(2) Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah

Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab
Pemerintah.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya
dan/atau bekerja sama dengan masyarakat, departemen/instansi
terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(4) Pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(5) Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah membentuk
satuan kerja di bawah Menteri.

(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan

tanggung jawab KPHI.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan

dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Penyelenggaraan Ibadah Haji dikoordinasi oleh:
a . Menteri di tingkat pusat;
- gubernur di tingkat provinsi;
c . bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Pasal 10

(1) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban

mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban

menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan
pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:
- penetapan BPIH;
- pembinaan Ibadah Haji;
- penyediaan Akomodasi yang layak;
- penyediaan Transportasi;
- penyediaan konsumsi;
- Pelayanan Kesehatan; dan/atau
- pelayanan administrasi dan dokumen.

(3) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban

Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji

Pasal 11

(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat

pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk

petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
- Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang

menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:

  • Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
  • Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan

petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme

pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga Komisi
Pengawas Haji Indonesia

Pasal 12

(1) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka

meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Indonesia.

(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) KPHI . . .

---

PRESIDEN

(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan

terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan
pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Indonesia.

(4) KPHI memiliki fungsi:

- memantau dan menganalisis kebijakan
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Indonesia;
- menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga
pengawas dan masyarakat;

- menerima masukan dan saran masyarakat mengenai
Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan

- merumuskan pertimbangan dan saran
penyempurnaan kebijakan operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja

sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis

kepada Presiden dan DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 13

KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri.

Pasal 14

(1) KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga)
orang.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan
tokoh masyarakat Islam.

(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(5) KPHI . . .

---

PRESIDEN

(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota

Komisi.

Pasal 15

Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 16

Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

Pasal 17

Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus
memenuhi persyaratan:

a . Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun;

- mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas
Penyelenggaraan Ibadah Haji;

- mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas dan
mendalam tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan;

  • mampu secara rohani dan jasmani; dan
  • bersedia bekerja sepenuh waktu.

Pasal 18

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

### Pasal 19 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas pertimbangan KPHI.

(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional

bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 21

(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri

setelah mendapat persetujuan DPR.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk

keperluan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah

dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah
ditetapkan.

Pasal 23

(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah

dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai

manfaat.

(2) Nilai . . .

---

PRESIDEN

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

langsung untuk membiayai belanja operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 24

(1) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

- meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah
Haji; atau

- batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan
lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah

BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji

disampaikan kepada Presiden dan DPR paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesai.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat

sisa dimasukkan dalam DAU.

Pasal 26

(1) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia

Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan

pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan
menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 28 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota

provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.

(2) Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota kabupaten/kota.

(3) Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri
dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan
kuota bebas secara nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur

dengan Peraturan Menteri.

PEMBINAAN

Pasal 29

(1) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri

menetapkan:
- mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan

- pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan
perjalanan Ibadah Haji.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar
BPIH yang telah ditetapkan.

Pasal 30

(1) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat

memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara
perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan Ibadah Haji oleh

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB VIII . . .

---

PRESIDEN

KESEHATAN

Pasal 31

(1) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat

persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah
Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi

oleh Menteri.

Pasal 32

(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji

menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya

menandatangani Paspor Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Transportasi

Pasal 33

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan

pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi
tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang
ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 34 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 34

Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dilakukan oleh Menteri
dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan,
dan efisiensi.

Pasal 35

(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan

dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.

Bagian Kedua
Barang Bawaan

Pasal 36

(1) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab

Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.

AKOMODASI

Pasal 37

(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa

memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang
telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan

dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan,
dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi

Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB XII . . .

---

PRESIDEN

Pasal 38

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi masyarakat

yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan
Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya
bersifat khusus.

(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari
Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana

Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

a . terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;
- memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk
menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus; dan

  • memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji.

Pasal 40

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

- menerima pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang
menggunakan Paspor Haji;

- memberikan bimbingan Ibadah Haji;
- memberikan layanan Akomodasi, konsumsi,
Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan secara khusus; dan

- memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaah Haji
sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan
Jemaah Haji.

### Pasal 41 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 41

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi
administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:

a . peringatan;
- pembekuan izin penyelenggaraan; atau
- pencabutan izin penyelenggaraan.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara

perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan
Ibadah Umrah.

(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah

dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 44

Biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai
penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

a . terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
- memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah; dan

- memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah
Umrah.

Pasal 45

(1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi

ketentuan sebagai berikut:

  • menyediakan . . . .

---

PRESIDEN

  • menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan;

- memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai
dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan
ketentuan peraturan perundang- undangan;

- memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan
perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan
jemaah; dan
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab
Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan
kembali ke Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan

Ibadah Umrah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 46

(1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya,
yang berupa:

  • peringatan;
  • pembekuan izin penyelenggaraan; atau
  • pencabutan izin penyelenggaraan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 47

(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU secara

lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat
Islam, Pemerintah membentuk BP DAU.

(2) BP . . .

---

PRESIDEN

(2) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas,

dan dewan pelaksana.

(3) Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan,
sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunan sarana dan
prasarana ibadah.

Bagian kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 48

(1) BP DAU bertugas menghimpun, mengelola,

mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan DAU.

(2) BP DAU memiliki fungsi:

- menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan
syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan
memanfaatkan DAU; dan

  • melaporkan pengelolaan DAU kepada Presiden dan DPR.

Pasal 49

(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:

- menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan,
pengembangan, dan pengawasan DAU;

- melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana
strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan
pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;

- melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas
pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan

- menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan
tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum
ditetapkan menjadi laporan BP DAU.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(2) Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, dewan pengawas

dapat menggunakan jasa tenaga profesional.

Pasal 50

Dewan pelaksana memiliki fungsi:

- menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana
kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan
pengembangan DAU;

- melaksanakan program pemanfaatan dan
pengembangan DAU yang telah ditetapkan;

- melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang
diajukan oleh masyarakat;
- melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan
pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik
kepada dewan pengawas; dan
- menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada Presiden dan DPR.

Bagian Ketiga Struktur
dan Pengorganisasian

Pasal 51

Ketua/Penanggung Jawab BP DAU adalah Menteri.

Pasal 52

(1) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga)
orang.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan
tokoh masyarakat Islam.

(4) Unsur . . .

---

PRESIDEN

(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk

dari departemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpin oleh seorang ketua dan

seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan wakil ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh

anggota Dewan Pengawas.

Pasal 53

(1) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri.

(3) Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk

oleh Menteri dari anggota Dewan Pelaksana.

Pasal 54

(1) Masa kerja anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana

dijabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota dewan

pengawas dan dewan pelaksana, hubungan kerja, dan
mekanisme kerja masing-masing diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 55

Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas
serta ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BP DAU dibantu oleh

sekretariat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat BP DAU diatur

dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Pengembangan dan Pembiayaan

Pasal 57

Pengembangan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
meliputi usaha produktif dan investasi yang sesuai dengan syariah dan
ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 58

Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat
digunakan langsung sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah
ditetapkan.

Pasal 59

BP DAU dapat memperoleh hibah dan/atau sumbangan yang tidak
mengikat dari masyarakat atau badan lain.

Pasal 60

(1) Biaya operasional BP DAU dibebankan pada hasil pengelolaan

dan pengembangan DAU.

(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional BP DAU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri sebagai Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban

Pasal 62

Ketua/Penanggung Jawab BP DAU menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pengelolaan DAU kepada Presiden dan DPR setiap
tahun.

## BAB XV . . .

---

PRESIDEN

Pasal 63

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak

sebagai penerima pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau sebagai penerima
pendaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak

sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dengan
mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah
Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

(1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Pasal 65

(1) KPHI sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pemerintah . . .

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi KPHI sampai dengan

terbentuknya KPHI.

Pasal 66

Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-
Undang ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak diundangkannya Undang- Undang ini.

Pasal 67

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 69

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada
tanggal 28 April 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 28 April 2008

,

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang
Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN