Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban
sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu
menunaikannya.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan
pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan,
dan perlindungan Jemaah Haji.
1. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah
Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
1. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut
KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk
melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut
BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara
yang akan menunaikan Ibadah Haji.
1. Pembinaan . . .
---
PRESIDEN
1. Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang
meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.
1. Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan
pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
1. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan
kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
1. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan
bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab
Saudi.
1. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji
selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan,
dan pelayanannya bersifat khusus.
1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang
menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan,
dan pelayanannya bersifat khusus.
1. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
1. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah
dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat
dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
1. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP
DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan
mengembangkan Dana Abadi Umat.
1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang agama.
