Langsung ke konten

KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

UU No. 13 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 1945-08-17

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY,
adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Keistimewaan . . .

---

1. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum
yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak
asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus
kewenangan istimewa.
1. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu
yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
1. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya
disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang
berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh
Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng
Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga
Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah,
selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
1. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten,
adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara
turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran
Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku
Alam.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah DIY.
1. Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara
pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan
perangkat daerah.
1. Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah
Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga
berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
1. Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur,
adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas
membantu Gubernur.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut
DPRD DIY, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.
1. Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda,
adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY
dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur
penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang
pemerintahan daerah.
1. Peraturan Daerah Istimewa DIY, selanjutnya disebut
Perdais, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh
DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur
penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

(1) DIY memiliki batas-batas:

- sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan
Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan
Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi
Jawa Tengah.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan ke dalam peta yang tercantum pada
Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

Pasal 3

Wilayah DIY terdiri atas:
- Kota Yogyakarta;
- Kabupaten Sleman;
- Kabupaten Bantul;
- Kabupaten Kulonprogo; dan
- Kabupaten Gunungkidul.

Pasal 4

Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas pengakuan atas hak asal-usul”
adalah bentuk penghargaan dan penghormatan negara atas
pernyataan berintegrasinya Kasultanan dan Kadipaten ke dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi bagian
wilayah setingkat provinsi dengan status istimewa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kerakyatan” adalah asas yang
mengutamakan kepentingan rakyat dalam semua pengambilan
keputusan di DIY.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas demokrasi” adalah adanya
pengakuan, penghargaan, dan persamaan hak asasi manusia
secara universal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas ke-bhinneka-tunggal-ika-an”
adalah asas yang menjamin ruang bagi setiap daerah untuk
menata daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
lokal dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas pemerintahan” adalah
asas pemerintahan yang berorientasi pada rakyat, transparan,
akuntabel, responsif, partisipatif, dan menjamin kepastian
hukum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah
pengaturan mengenai Keistimewaan DIY harus sekaligus
melayani kepentingan Indonesia, dan sebaliknya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas pendayagunaan kearifan lokal”
adalah menjaga integritas Indonesia sebagai suatu kesatuan
sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan,
serta pengakuan dan peneguhan peran Kasultanan dan
Kadipaten tidak dilihat sebagai upaya pengembalian nilai-nilai
dan praktik feodalisme, melainkan sebagai upaya menghormati,
menjaga, dan mendayagunakan kearifan lokal yang telah
mengakar dalam kehidupan sosial dan politik di Yogyakarta
dalam konteks kekinian dan masa depan.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk:

- mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
- mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman
masyarakat;

  • mewujudkan . . .

---

- mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial
yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menciptakan pemerintahan yang baik; dan
- melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan
dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan
budaya Yogyakarta yang merupakan warisan
budaya bangsa.

(2) Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:
- pengisian jabatan Gubernur dan jabatan
Wakil Gubernur;
- pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan
umum;
- pembagian kekuasaan antara Gubernur dan
Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;
- mekanisme penyeimbang antara Pemerintah
Daerah DIY dan DPRD DIY; dan
- partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan.

(3) Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan
melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan
masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.

(4) Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin

ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:
- pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh
Pemerintahan Daerah DIY; dan
- pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai
musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang
rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan
masyarakat DIY.

(5) Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d diwujudkan melalui:
- pelaksanaan prinsip efektivitas;
- transparansi;

  • akuntabilitas . . .

---

  • akuntabilitas;
  • partisipasi;
  • kesetaraan; dan
  • penegakan hukum.

(6) Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan

dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan
budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya
bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta
pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma,
adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam
masyarakat DIY.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “Kewenangan Istimewa DIY berada di
Provinsi” adalah penyelenggaraan urusan keistimewaan dilaksanakan
di provinsi bukan di kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup

kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang
pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

(2) Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan
wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- tata ruang.

(3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan

Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan
keberpihakan kepada rakyat.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam

urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.

Pasal 8

(1) DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang

bersifat istimewa.

(2) Pemerintahan Daerah DIY terdiri atas Pemerintah

Daerah DIY dan DPRD DIY.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah DIY

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur

dibantu oleh Wakil Gubernur.

Pasal 10

(1) Gubernur bertugas:

- memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD DIY;
- mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat
daerah dan instansi vertikal di daerah;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
rencana pembangunan jangka panjang daerah dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah
kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta
menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat
daerah;

  • menyusun . . .

---

- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan
Perda tentang perubahan anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY
untuk dibahas bersama;
- mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di
kabupaten/kota;
- melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota di wilayahnya; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Gubernur berwenang:

- mengajukan rancangan Perda dan rancangan Perdais;
- menetapkan Perda dan Perdais yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD DIY;
- menetapkan peraturan Gubernur dan keputusan
Gubernur;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan
mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

Gubernur berhak:
- menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada
Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan
Istimewa;
- mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau
informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan
mengenai Keistimewaan DIY;
- mengusulkan perubahan atau penggantian Perdais; dan

  • mendapatkan . . .

---

- mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai

wakil Pemerintah.

(2) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur

bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang

Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang
pemerintahan daerah.

Pasal 13

(1) Wakil Gubernur bertugas:

- membantu Gubernur dalam:
1. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan urusan Keistimewaan;
1. mengoordinasikan kegiatan satuan kerja perangkat
daerah dan instansi vertikal di daerah;
1. menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan; dan
1. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada
Gubernur dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
- melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila
Gubernur berhalangan sementara; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Wakil Gubernur melaksanakan tugas
pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang
ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Gubernur bertanggung
jawab kepada Gubernur.

Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Wakil Gubernur berhak mendapatkan kedudukan protokoler
dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 15

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban:

- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan kehidupan berdemokrasi;
- menaati dan menegakkan semua peraturan
perundang-undangan;
- menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik
dan bersih;
- melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan daerah;
- menjalin hubungan kerja dengan semua perangkat
daerah dan instansi vertikal di daerah; dan
- melestarikan dan mengembangkan budaya Yogyakarta
serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah
lainnya yang berada di DIY.

(2) Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Gubernur berkewajiban:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah DIY kepada Pemerintah;
- menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan
kepada DPRD DIY; dan

  • menginformasikan . . .

---

- menginformasikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah DIY dan laporan keterangan
pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan
kepada masyarakat.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

disampaikan kepada Presiden melalui Menteri setiap
1 (satu) tahun sekali.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan

Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang:
- membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan kepada diri sendiri, anggota keluarga, atau
kroni, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan
sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasi warga
negara atau golongan masyarakat tertentu;
- turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun
milik negara/milik daerah, atau dalam yayasan bidang apa
pun;
- melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan
kepada dirinya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berhubungan dengan daerah yang
bersangkutan;
- melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau menerima
uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
- menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara di
pengadilan;
- menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji
jabatan; dan
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya atau
sebagai anggota DPRD DIY sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
DPRD DIY

Pasal 17

(1) DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta

wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang:
- menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur.

(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata
tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga

negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Pemerintah;
- bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk
calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku
Alam untuk calon Wakil Gubernur;
- berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
- mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter/rumah sakit pemerintah;

  • tidak . . .

---

- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai
menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan
mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada
publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta
tidak akan mengulangi tindak pidana;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
- memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat,
antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara
kandung, istri, dan anak; dan
- bukan sebagai anggota partai politik.

(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- surat pernyataan bermeterai cukup dari yang
bersangkutan yang menyatakan dirinya setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Pemerintah, sebagai bukti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

  • surat . . .

---

- surat pengukuhan yang menyatakan Sultan
Hamengku Buwono bertakhta di Kasultanan dan surat
pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam
bertakhta di Kadipaten, sebagai bukti pemenuhan
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau sebutan
lain dari tingkat dasar sampai dengan sekolah lanjutan
tingkat atas (dan/atau tingkatan yang lebih tinggi),
sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti
pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d;
- akta kelahiran/surat kenal lahir warga negara
Indonesia, sebagai bukti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
- surat keterangan kesehatan dari tim dokter/rumah
sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan mampu secara jasmani dan rohani
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur, sebagai bukti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
- surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian
yang menangani urusan pemerintahan di bidang
hukum, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g;
- surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, sebagai bukti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
- surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan
harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang
menangani pemberantasan korupsi dan surat
pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya
diumumkan, sebagai bukti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;
- surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri
yang menerangkan tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf j;
- surat . . .

---

- surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri
yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak
sedang dalam keadaan pailit, sebagai bukti
pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf k;
- fotokopi kartu NPWP, sebagai bukti pemenuhan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l;
- daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon,
sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m; dan
- surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik,
sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Calon

Pasal 19

(1) DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan

Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang
berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(2) Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon
Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam
yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan
DPRD DIY diterima.

(3) Kasultanan dan Kadipaten pada saat mengajukan calon

Gubernur dan calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY
menyerahkan:
- surat pencalonan untuk calon Gubernur yang
ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng
Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat;
- surat pencalonan untuk calon Wakil Gubernur yang
ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng
Kasentanan Kadipaten Pakualaman;

  • surat . . .

---

- surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku
Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan
Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon
Wakil Gubernur; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2).

Pasal 20

(1) Dalam penyelenggaraan penetapan Gubernur dan Wakil

Gubernur, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus
Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah
pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Sultan
Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur
dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai
Wakil Gubernur.

(2) Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan

Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan pimpinan
DPRD DIY.

(3) Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan

Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertugas menyusun tata tertib penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur.

(4) Tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah
ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Panitia
Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan
Wakil Gubernur dibentuk.

(5) Anggota Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terdiri atas
wakil fraksi-fraksi.

(6) Tugas Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan

Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir pada saat tata
tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
ditetapkan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Verifikasi dan Penetapan

Paragraf 1
Verifikasi

Pasal 21

DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen
persyaratan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon
Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai calon
Wakil Gubernur.

Pasal 22

(1) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(2) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan
keputusan pimpinan DPRD DIY.

(3) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas sebagai
penyelenggara dan penanggung jawab penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur.

(4) Anggota Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil

Gubernur terdiri atas wakil fraksi-fraksi.

(5) Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY karena jabatannya

adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus Penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur merangkap anggota.

(6) Sekretaris DPRD DIY karena jabatannya adalah sekretaris

Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan bukan anggota.

(7) Tugas Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil

Gubernur diatur dalam tata tertib penetapan Gubernur
dan Wakil Gubernur.

(8) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

mengumumkan jadwal penetapan yang meliputi tahapan
pengajuan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur
sampai dengan rencana pelaksanaan pelantikan.

(9) Pengumuman jadwal penetapan dilaksanakan melalui

media massa yang ada di daerah setempat.

(10) Tugas . . .

---

(10) Tugas Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil

Gubernur berakhir pada saat Gubernur dan Wakil
Gubernur dilantik.

(11) Menteri melakukan fasilitasi dan supervisi dalam

pelaksanaan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 23

(1) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

melakukan verifikasi atas usul calon Gubernur dari
Kasultanan dan calon Wakil Gubernur dari Kadipaten.

(2) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

melakukan verifikasi calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

(3) Apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi sebagai

calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Panitia
Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
menyampaikan pemberitahuan kepada Kasultanan dan
Kadipaten untuk melengkapi syarat paling lambat
7 (tujuh) hari setelah selesainya verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Jika Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil

Gubernur menyatakan persyaratan sudah terpenuhi,
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
menetapkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur
dalam berita acara untuk selanjutnya disampaikan
kepada Pimpinan DPRD DIY dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari.

Paragraf 2
Penetapan

Pasal 24

(1) DPRD DIY menyelenggarakan rapat paripurna dengan

agenda pemaparan visi, misi, dan program calon
Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya
hasil penetapan dari Panitia Khusus Penetapan Gubernur
dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (4).

(2) Visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berpedoman pada rencana pembangunan jangka
panjang daerah DIY dan perkembangan lingkungan
strategis.

(3) Setelah . . .

---

(3) Setelah penyampaian visi, misi, dan program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY menetapkan
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta
sebagai Wakil Gubernur.

(4) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui
Menteri untuk mendapatkan pengesahan penetapan
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai
Wakil Gubernur.

(5) Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil

Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berdasarkan usulan Menteri.

(6) Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang

pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada DPRD DIY
serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Pasal 25

(1) Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta

sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta
sebagai Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak pelantikan.

(2) Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai

Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai
Wakil Gubernur tidak terikat ketentuan 2 (dua) kali
periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam
undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Pasal 26

(1) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta

memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Adipati
Paku Alam yang bertakhta tidak memenuhi syarat sebagai
calon Wakil Gubernur, DPRD DIY menetapkan Sultan
Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur.

(2) Sebagai Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sekaligus
melaksanakan tugas Wakil Gubernur sampai dengan
dilantiknya Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai
Wakil Gubernur.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono tidak memenuhi

syarat sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam
memenuhi syarat sebagai calon Wakil Gubernur,
DPRD DIY menetapkan Adipati Paku Alam sebagai Wakil
Gubernur.

(4) Sebagai Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Adipati Paku Alam yang bertakhta sekaligus
melaksanakan tugas Gubernur sampai dengan dilantiknya
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur.

(5) Berdasarkan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang

bertakhta sebagai Gubernur atau Adipati Paku Alam yang
bertakhta sebagai Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), DPRD DIY mengusulkan kepada
Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan
penetapan.

(6) Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan

Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Dalam hal Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta

tidak memenuhi syarat sebagai Gubernur dan
Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak memenuhi syarat
sebagai Wakil Gubernur, Pemerintah mengangkat
Penjabat Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan
Kasultanan dan Kadipaten sampai dilantiknya
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur dan/atau Adipati Paku Alam yang bertakhta
sebagai Wakil Gubernur.

(8) Pengangkatan Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 27

(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan

oleh Presiden.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur

dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan,

pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan
oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap atau tidak

memenuhi persyaratan lagi sebagai Gubernur atau
diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan
Gubernur, Wakil Gubernur sekaligus juga melaksanakan
tugas Gubernur.

(2) Wakil Gubernur melaksanakan tugas Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat
dilantiknya Gubernur definitif.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap atau tidak

memenuhi persyaratan lagi sebagai Wakil Gubernur atau
diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan
Wakil Gubernur, Gubernur sekaligus juga melaksanakan
tugas Wakil Gubernur.

(4) Gubernur melaksanakan tugas Wakil Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada saat
dilantiknya Wakil Gubernur definitif.

(5) Pengisian jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
dilaksanakan menurut tata cara:
- Kasultanan atau Kadipaten memberitahukan kepada
DPRD DIY mengenai pengukuhan Sultan Hamengku
Buwono yang bertakhta atau pengukuhan Adipati
Paku Alam yang bertakhta;
- berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, DPRD DIY membentuk Panitia
Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
yang beranggotakan wakil fraksi-fraksi;

  • Kasultanan . . .

---

- Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono
yang bertakhta sebagai calon Gubernur atau
Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang
bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur kepada
DPRD DIY melalui Panitia Khusus Penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menyertakan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3);

- Panitia Khusus Penetapan Gubernur atau Wakil
Gubernur melakukan verifikasi atas dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari;
- hasil verifikasi Panitia Khusus Penetapan Gubernur
atau Wakil Gubernur dituangkan ke dalam berita
acara verifikasi dan selanjutnya disampaikan kepada
DPRD DIY dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;
- dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf e dinyatakan memenuhi syarat, DPRD DIY
menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang
bertakhta sebagai Gubernur atau Adipati Paku Alam
yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur dalam rapat
paripurna DPRD DIY, paling lama 7 (tujuh) hari
setelah diterimanya hasil verifikasi dari Panitia Khusus
Penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur;
- DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui
Menteri, untuk mendapatkan pengesahan penetapan
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur atau Adipati Paku Alam yang bertakhta
sebagai Wakil Gubernur;
- Menteri menyampaikan usulan pengesahan penetapan
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta
sebagai Wakil Gubernur kepada Presiden;
- Presiden mengesahkan penetapan Gubernur atau
Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri
sebagaimana dimaksud pada huruf h;
- Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang
pengesahan penetapan Gubernur atau
Wakil Gubernur kepada DPRD DIY serta
Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam;
dan

  • pelantikan . . .

---

- pelantikan Gubernur atau Wakil Gubernur sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 27.

(6) Masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai
habis masa jabatannya.

(7) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan

tetap atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah melaksanakan
tugas sehari-hari Gubernur sampai dengan Presiden
mengangkat penjabat Gubernur.

(8) Masa jabatan penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) berakhir pada saat dilantiknya Gubernur
atau Wakil Gubernur yang definitif.

Pasal 29

Tata cara pengangkatan penjabat Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) dan ayat (8) berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas,
akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan
memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.

(2) Ketentuan mengenai penataan dan penetapan

kelembagaan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais.

Pasal 31

(1) Kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk

memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa,
dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma,
adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang
mengakar dalam masyarakat DIY.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan

kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Perdais.

Pasal 32

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “badan hukum” adalah badan hukum
khusus bagi Kasultanan dan Kadipaten, yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tanah Kasultanan (Sultanaat Grond)”,
lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik Kasultanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanah Kadipaten (Pakualamanaat
Grond)”, lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik
Kadipaten.
Ayat (4) . . .

---

Ayat (4)
Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan
istana dan kelengkapannya, seperti Pagelaran, Kraton,
Sripanganti, tanah untuk makam Raja dan kerabatnya
(di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid,
taman sari, pesanggrahan, dan petilasan.
Tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah
yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari,
ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan
lain-lain) dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 33

(1) Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan
ayat (3) didaftarkan pada lembaga pertanahan.

(2) Pendaftaran . . .

---

(2) Pendaftaran hak atas tanah Kasultanan dan tanah

Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendaftaran atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh
pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari
Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan
tertulis dari Kadipaten untuk tanah Kadipaten.

(4) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan

tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin
persetujuan Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin
persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten.

Pasal 34

(1) Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e
terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan
tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

(2) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kasultanan dan Kadipaten menetapkan
kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan
dan tanah Kadipaten sesuai dengan Keistimewaan DIY.

(3) Kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan

dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional
dan tata ruang DIY.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan
tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten serta tata ruang
tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten diatur dalam Perdais,
yang penyusunannya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Perda dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan

bersama DPRD DIY dan Gubernur.

(2) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Perdais dibentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur untuk

melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2).

(2) Rancangan Perdais dapat diusulkan oleh DPRD DIY atau

Gubernur.

(3) Apabila dalam suatu masa sidang DPRD DIY dan

Gubernur menyampaikan rancangan Perdais mengenai
materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perdais
yang disampaikan oleh DPRD DIY dan rancangan Perdais
yang disampaikan Gubernur digunakan sebagai bahan
sandingan.

(4) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan Perdais,

DPRD DIY dan Gubernur mendayagunakan nilai-nilai,
norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar
dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari
masyarakat DIY.

(5) Rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh

DPRD DIY dan Gubernur, disampaikan oleh pimpinan
DPRD DIY kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari
sejak tanggal persetujuan untuk ditetapkan sebagai
Perdais.

(6) Rancangan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda
tangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
rancangan Perdais tersebut disetujui bersama oleh
DPRD DIY dan Gubernur.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam hal rancangan Perdais tidak ditetapkan oleh

Gubernur dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), rancangan Perdais tersebut sah menjadi Perdais
dan wajib diundangkan dengan penempatannya dalam
lembaran daerah.

(8) Dalam hal sahnya rancangan Perdais sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), rumusan kalimat pengesahannya
berbunyi: Peraturan Daerah Istimewa ini dinyatakan sah.

(9) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perdais
sebelum pengundangan naskah Perdais ke dalam
lembaran daerah.

(10) Perdais disampaikan kepada Menteri.

Pasal 38

(1) Perdais yang bertentangan dengan kepentingan umum,

kesusilaan, nilai dan budaya masyarakat DIY atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
dibatalkan oleh Menteri.

(2) Pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Perdais dan

selanjutnya DPRD DIY bersama Gubernur mencabut
Perdais dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

(4) Apabila Pemerintahan Daerah DIY tidak dapat menerima

keputusan pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat
mengajukan keberatan kepada Presiden paling lambat
14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan
pembatalan.

(5) Presiden memberikan keputusan atas pengajuan

keberatan pembatalan Perdais sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(6) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) Presiden tidak memberikan
keputusan, Perdais tetap berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat.

Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

(1) Gubernur berwenang membentuk peraturan Gubernur

dan keputusan Gubernur.

(2) Untuk melaksanakan Perda dan Perdais, Gubernur dapat

membentuk peraturan Gubernur dan/atau menetapkan
keputusan Gubernur.

(3) Peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
nilai-nilai luhur, budaya, atau peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.

(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diundangkan dalam Berita Daerah.

(5) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 40

Perda, Perdais, dan peraturan Gubernur wajib disebarluaskan
oleh Pemerintah Daerah DIY.

Pasal 41

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY.

Pasal 42

(1) Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka

penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan
kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.

(2) Dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan

Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY.

(3) Dana . . .

---

(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dana

Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan
penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian

dan penyaluran dana Keistimewaan diatur dengan
peraturan Menteri Keuangan.

(5) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan

Keistimewaan DIY kepada Pemerintah melalui Menteri
pada setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 43

Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta
dan/atau Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang
bertakhta berdasarkan Undang-Undang ini bertugas:
- melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di
lingkungan Kasultanan dan Kadipaten;
- mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan
dan penyesuaian peraturan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah Kasultanan
dan tanah Kadipaten;
- mendaftarkan hasil inventarisasi dan identifikasi tanah
Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud
pada huruf c kepada lembaga pertanahan;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh kekayaan
Kasultanan dan Kadipaten selain sebagaimana dimaksud
pada huruf c yang merupakan warisan budaya bangsa; dan
- merumuskan dan menetapkan tata hubungan antara
Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai
satu kesatuan.

Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah DIY.

Pasal 45

(1) Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan Gubernur

dan Wakil Gubernur dalam Undang-Undang ini tidak
berlaku untuk pengisian jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur untuk pertama kali berdasarkan
Undang-Undang ini, kecuali ketentuan Pasal 18,

Pasal 19 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 27.

(2) Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tata cara:
- DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten
tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur paling lambat 2 (dua) hari sejak
Undang-Undang ini diundangkan;
- berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Gubernur wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah DIY akhir
masa jabatan kepada Pemerintah paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- DPRD DIY menetapkan Tata Tertib Penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan membentuk
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur yang beranggotakan wakil fraksi-fraksi
paling lambat 2 (dua) hari sejak Undang-Undang ini
diundangkan;

  • Kasultanan . . .

---

- Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono
yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten
mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai
calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY melalui
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dengan menyertakan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan

Pasal 19 ayat (3);

- Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur melakukan verifikasi atas dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d
paling lama 4 (empat) hari sejak dokumen persyaratan
diterima dengan lengkap;
- hasil verifikasi Panitia Khusus Penetapan Gubernur
dan Wakil Gubernur dituangkan ke dalam berita acara
verifikasi dan selanjutnya disampaikan kepada
DPRD DIY paling lambat 1 (satu) hari sejak selesainya
verifikasi;
- dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf f dinyatakan memenuhi syarat, DPRD DIY
menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang
bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam
yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur dalam rapat
paripurna DPRD DIY, yang didahului dengan
pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur
paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya hasil
verifikasi dari Panitia Khusus Penetapan Gubernur
dan Wakil Gubernur;
- DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui
Menteri, untuk mendapatkan pengesahan penetapan
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta
sebagai Wakil Gubernur paling lama 2 (dua) hari
setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada
huruf g;

  • Menteri . . .

---

- Menteri menyampaikan usulan pengesahan penetapan
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai
Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta
sebagai Wakil Gubernur kepada Presiden paling lama
2 (dua) hari setelah diterimanya surat usulan dari
DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada huruf h;
- Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan
Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri paling
lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat usulan dari
Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf i;
- Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang
pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono
dan Adipati Paku Alam paling lama 2 (dua) hari setelah
diterimanya keputusan Presiden tentang pengesahan
penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 27.

Pasal 46

Selain bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan

Pasal 13, Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan

Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 bertugas:
- menyiapkan perangkat Pemerintah Daerah DIY untuk
melaksanakan Keistimewaan DIY berdasarkan
Undang-Undang ini;
- menyiapkan arah umum kebijakan penataan dan
penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
- menyiapkan kerangka umum kebijakan di bidang
kebudayaan;
- menyiapkan kerangka umum kebijakan pengelolaan dan
pemanfaatan pertanahan dan tata ruang tanah Kasultanan
dan tanah Kadipaten sesuai dengan Keistimewaan DIY;
- bersama DPRD DIY membentuk Perda tentang tata cara
pembentukan Perdais; dan
- menyiapkan masyarakat DIY dalam pelaksanaan
Keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

Pengelolaan dan/atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan
tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau
pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan
dan/atau pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 48

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, susunan
organisasi Pemerintah Daerah DIY, perangkat Pemerintah
Daerah DIY, dan jabatan dalam Pemerintah Daerah DIY yang
sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya
Pemerintahan Daerah DIY berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 49

Semua ketentuan dalam undang-undang tentang
pemerintahan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY
sepanjang tidak diatur secara khusus dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 50

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 827) tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 51

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 170

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2012

TENTANG

KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

I. UMUM
Status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam
sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan
Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian
dari Republik Indonesia, serta kontribusinya untuk melindungi simbol
negara-bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah
Indonesia. Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan,
Kadipaten, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang
mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-tunggal-ika-an sebagaimana
tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan
diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama
maupun adat istiadat. Pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi
bagian kecil dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Keistimewaan DIY
harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang
berperikeadilan.
Sentralitas posisi masyarakat DIY dalam sejarah DIY sebagai satu kesatuan
masyarakat yang memiliki kehendak yang luhur dalam berbangsa dan
bernegara dan keberadaan Kasultanan dan Kadipaten sebagai institusi yang
didedikasikan untuk rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan
Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia.
Kedua tokoh itu masing-masing secara terpisah, tetapi dengan format dan
isi yang sama, mengeluarkan Maklumat pada tanggal 5 September 1945
yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik
Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status daerah istimewa.

Keputusan . . .

---

Keputusan kedua tokoh tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia
karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang nyata bagi Indonesia
yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus
berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui upaya
Kasultanan dan Kadipaten serta rakyat Yogyakarta dalam
mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
DIY pada saat ini dan masa yang akan datang akan terus mengalami
perubahan sosial yang sangat dinamis. Masyarakat Yogyakarta dewasa ini
memasuki fase baru yang ditandai oleh masyarakat yang secara hierarkis
tetap mengikuti pola hubungan patron-klien pada masa lalu dan di sisi lain
masyarakat memiliki hubungan horizontal yang kuat. Perkembangan
di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, tidak
menghilangkan posisi Kasultanan dan Kadipaten sebagai sumber rujukan
budaya bagi mayoritas masyarakat DIY. Kasultanan dan Kadipaten tetap
diposisikan sebagai simbol pengayom kehidupan masyarakat dan tetap
sebagai ciri keistimewaan DIY.
Pengaturan Keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan sejak
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan
memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa.
Bahkan, Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap eksistensi suatu
daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan suatu
daerah belum diikuti pengaturan yang komprehensif dan jelas mengenai
keistimewaannya. Kewenangan yang diberikan kepada DIY melalui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 semata-mata mengacu pada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah yang
memperlakukan sama semua daerah di Indonesia. Hal yang sama juga
terjadi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sampai dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal di atas telah
memunculkan interpretasi bahwa Keistimewaan DIY hanya pada
kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan, penyesuaian dan penegasan
terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa
melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, dalam rangka
perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY, perlu
dibentuk undang-undang tentang keistimewaan DIY.

Pengaturan . . .

---

Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata
pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan
masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan
peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan
mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya
bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak
asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas
pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.
Oleh karena itu, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan
yuridis, substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan
pemerintahan provinsi.
Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan,
tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan
demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi
kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan
berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun,
kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota
di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Keistimewaan DIY,
Undang-Undang ini mengatur pendanaan Keistimewaan yang pengalokasian
dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.

II. PASAL DEMI PASAL