Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi
Undang-Undang.
1. Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kendari
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari,
Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe
Kepulauan.
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Konawe
Kepulauan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Wawonii Barat adalah Kelurahan Langara Laut, Desa Langara
Iwawo, Desa Lamoluo, Desa Wawola, Desa Mata Baho, Desa
Mata Langara, Desa Langara Bajo, Desa Langara Indah, Desa
Bukit Permai, dan Desa Wawobili.
Huruf b
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Wawonii Utara adalah Kelurahan Lansilowo, Desa Tombaone
Utama, Desa Labeau, Desa Tombaone, Desa Waworope, Desa
Palingi, Desa Palingi Barat, Desa Wawoea, Desa Mata Buranga,
Desa Mata Iwoi, Desa Labisa, Desa Wawo Beau, Desa Mawa,
Desa Mata Bubu, Desa Tumburano, dan Desa Dongkalaea.
Huruf c
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Wawonii Timur Laut adalah Kelurahan Ladianta, Desa Dimba,
Desa Mata Dimba, Desa Tangkombuno, Desa Bangun Mekar,
Desa Noko, Desa Puurau, Desa Baho Bubu, Desa Patande, dan
Desa Watu Ondo.
Huruf d
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Wawonii Timur adalah Kelurahan Munse, Desa Munse, Desa
Wakadawu, Desa Tekonea, Desa Lebo, Desa Lapulu, Desa
Nanga, Desa Butuea, Desa Lembono, dan Desa Laywo.
Huruf e . . .
---
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Wawonii Tenggara
adalah Desa Polara, Desa Wunse Jaya, Desa Mosolo, Desa
Nambo Jaya, Desa Tondonggito, Desa Roko Roko, Desa Dompo
Dompo Jaya, Desa Sainoa Indah, Desa Sinaulu Jaya, Desa
Teporoko, Desa Sinar Masolo, dan Desa Sukarela Jaya.
Huruf f
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Wawonii Selatan adalah Kelurahan Sawaea, Desa Wungkolo,
Desa Bobolio, Desa Baku Baku, Desa Wawouso, Desa Wawouso
Baru, Desa Lawey, Desa Sawa Patani, dan Desa Wawo One, dan
Desa Puuwatu.
Huruf g
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Wawonii Tengah adalah Kelurahan Lampeapi, Desa Lampeapi
Baru, Desa Lamongupa, Desa Wawo Indah, Desa Tumbu
Tumbu Jaya, Desa Batumea, Desa Pesue, Desa Mekar Sari,
Desa Rawa Indah, dan Desa Morobea.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Konawe setelah terbentuknya
Kabupaten Konawe Kepulauan adalah mencakup wilayah Kecamatan
Lambuya, Kecamatan Unaaha, Kecamatan Wawotobi, Kecamatan
Pondidaha, Kecamatan Sampara, Kecamatan Abuki, Kecamatan Soropia,
Kecamatan Tongauna, Kecamatan Latoma, Kecamatan Puriala,
Kecamatan Uepai, Kecamatan Wonggeduku, Kecamatan Besulutu,
Kecamatan Bondoala, Kecamatan Routa, Kecamatan Anggaberi,
Kecamatan Meluhu, Kecamatan Amonggedo, Kecamatan Asinua,
Kecamatan Konawe, Kecamatan Kapoiala, Kecamatan Lalonggasumeeto,
dan Kecamatan Onembute.
Pasal 5
(1) Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Wawonii;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Wawonii.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
---
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Konawe Kepulauan berkedudukan di
Langara Kecamatan Wawonii Barat.
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Konawe Kepulauan mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan dan pelantikan
Penjabat Bupati Konawe Kepulauan dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat
9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Konawe Kepulauan, dipilih dan disahkan
Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Konawe
Kepulauan.
(2) Sebelum . . .
---
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati
Konawe Kepulauan.
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Konawe Kepulauan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan
struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah,
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Pasal 12 . . .
---
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Konawe Kepulauan dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta
unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Konawe Kepulauan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe.
Pasal 14
(1) Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe
Kepulauan mengatur dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe dan Bupati Konawe.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Konawe
Kepulauan.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Konawe Kepulauan.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan, dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Konawe yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan yang berada dalam wilayah Kabupaten
Konawe Kepulauan;
- Badan . . .
---
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Konawe yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Konawe Kepulauan;
- utang piutang Kabupaten Konawe yang kegunaannya
untuk Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi
tanggung jawab Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Konawe Kepulauan.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Konawe Kepulauan berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
---
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Konawe Kepulauan sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe
Kepulauan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Konawe Kepulauan pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Konawe Kepulauan.
(4) Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Konawe untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
(6) Penjabat Bupati Konawe Kepulauan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Konawe.
(7) Penjabat Bupati Konawe Kepulauan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pasal 17 . . .
---
Pasal 17
Penjabat Bupati Konawe Kepulauan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Konawe Kepulauan dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai
peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Konawe
Kepulauan menyusun Rancangan Peraturan Bupati
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan . . .
---
(2) Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
Sebelum Bupati Konawe Kepulauan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Konawe Kepulauan
menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Konawe sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Konawe Kepulauan harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2
dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri atas
11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Konawe yang mempunyai luas wilayah ±5.302,86 km2 dengan
penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±294.660 jiwa terdiri atas
30 (tiga puluh) kecamatan dan 402 (empat ratus dua) desa/kelurahan.
Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Dari aspek hidrologis wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki
beberapa sungai yang relatif besar, antara lain adalah Sungai Lampeapi,
Sungai Lansilowo, Sungai Ladianta dan Sungai Wungkolo serta beberapa
sungai dan anak sungai lainnya. Kondisi sungai-sungai tersebut sangat
memungkinkan untuk dapat dimanfaatkan dan dikembangkan potensinya.
Wilayah . . .
---
Wilayah pesisir dan laut Pulau Wawonii ditumbuhi hutan mangrove yang
lebat sehingga sangat mendukung habitat biota laut yang bernilai ekonomis
seperti kepiting bakau dan udang. Selain itu, wilayah pesisir dan laut Pulau
Wawonii banyak ditemukan padang lamun dan terumbu karang. Persentase
keberadaan hutan mangrove di Pulau Wawonii rata-rata sebesar 33,35%,
padang lamun sebesar 30,66% dan terumbu karang rata-rata sebesar
25,81%. Dengan demikian, maka wilayah ini sangat potensial untuk
pengembangan komoditas udang lobster, rumput laut dan ikan kerapu.
Kecamatan yang terjauh dari ibu kota kabupaten induk adalah Kecamatan
Wawonii Timur yaitu mencapai 179 mil laut. Dalam kondisi alam normal
(musim teduh) dan menggunakan kapal motor milik masyarakat, maka
waktu tempuh yang dibutuhkan untuk mencapai ibu kota provinsi (Kota
Kendari) sebelum ke ibu kota kabupaten kurang lebih 12 (dua belas) jam.
Dengan asumsi waktu tempuh dari Kendari ke Unaaha yang secara rata-
rata sekitar 1 jam (sekitar 75 km), maka total waktu yang digunakan sekitar
13 jam. Bahkan, Kecamatan Wawonii Barat yang merupakan kecamatan
terdekat dari ibu kota provinsi, memerlukan waktu tempuh sekitar 3,5 jam
untuk mencapai ibu kota provinsi dengan menggunakan kapal feri.
Selain sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi potensi andalan
wilayah pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan juga dari sektor
peternakan dan kehutanan, sehingga diprediksi dapat memberikan
kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Konawe Kepulauan. Dari sektor
pertambangan dan energi terdapat nikel, pasir kuarsa, tanah liat (lempung),
batu gamping bolomit, tambang emas, sumber daya energi listrik. Di
samping hal-hal tersebut di atas juga terdapat pengembangan untuk
pariwisata dan budaya.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Nomor: 9/DPRD/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Wilayah
Pemerintahan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Keputusan . . .
---
- Keputusan Bupati Konawe Nomor: 559 Tahun 2007
tanggal 1 Oktober 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Nomor: 15A/DPRD/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Penetapan
Batas Wilayah dan Ibukota Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemekaran
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Nomor: 15B/DPRD/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Dukungan
Penyediaan Dana Awal untuk Dihibahkan kepada Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Nomor: 3/DPRD/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah
Pemerintahan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Nomor: 6/DPRD/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah
Pemerintahan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Keputusan Bupati Konawe Nomor: 23/2008 tanggal 5 Februari 2008
tentang Dukungan Dana Rencana Pembentukan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Keputusan Bupati Konawe Nomor: 207 Tahun 2010
tanggal 5 April 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Keputusan Bupati Konawe Nomor: 295 Tahun 2010
tanggal 1 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintahan
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 16 Tahun 2007 tanggal 15 Desember 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe
Kepulauan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 3 Tahun 2010 tanggal 12 April 2010 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe
Kepulauan;
- Keputusan . . .
---
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 6 Tahun 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang
Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 565 Tahun 2007
tanggal 17 Desember 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal
Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten
Konawe;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 273 Tahun 2010
tanggal 27 April 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Baru Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 358 Tahun 2010
tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 273 Tahun 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe Kepulauan.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pemekaran dari
Kabupaten Konawe yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Wawonii Barat, Kecamatan Wawonii Utara, Kecamatan Wawonii Timur Laut,
Kecamatan Wawonii Timur, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kecamatan
Wawonii Selatan, dan Kecamatan Wawonii Tengah. Kabupaten Konawe
Kepulauan memiliki luas wilayah keseluruhan ±867,58 km2 dengan jumlah
penduduk ±36.247 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 78 (tujuh puluh
delapan) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu
dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam . . .
---
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Konawe Kepulauan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
