Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA

UU No. 13 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-25

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty
between the Republic of Indonesia and the Republic of
India) yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari
2011 di New Delhi yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014

,

ttd.

---