Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Republik Ralryat China tentang Ekstradisi (Treaty between the
Republic of Indonesia and the People's Republic of China on
Ertradition) yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009 di
Beijing yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2009-07-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. .
---
R E PULlLl'ttlfl,: il*u 'o -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Hukum,
i.Bidqng Hukum dan
---
PRES IDEN
