Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014

UU No. 13 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 15

(1) Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua

yang merupakan representasi dari masing-masing
fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan
oleh anggota MPR.

(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan
kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang
paripurna MPR.

(3) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 hanya dapat mengajukan 1
(satu) orang bakal calon pimpinan MPR.

(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih ketua
MPR secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai,
ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara
oleh anggota MPR cian yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam
sidang paripurna MPR.

(6) Calon...

SK No 005081 A

---

PRESIDEN

(6) Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai

ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dan ayat (5) ditetapkan sebagai wakil ketua MPR
dalam sidang paripurna MPR.
(71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR
pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR,
dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.

(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud

pada ayat (71 berasal dari anggota MPR yang tertua
dan termuda dari fraksi dan kelompok
anggota yang berbeda.
(e) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang
tata tertib.

1. Ketentuan Pasal 427C dihapus

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 005082 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

dan Perundang-undangan,

na Djaman

SK No 006275 A

---

FRESIDEN