(1) Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua
yang merupakan representasi dari masing-masing
fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan
oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan
kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang
paripurna MPR.
(3) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hanya dapat mengajukan 1
(satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih ketua
MPR secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai,
ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara
oleh anggota MPR cian yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam
sidang paripurna MPR.
(6) Calon...
SK No 005081 A
---
PRESIDEN
(6) Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai
ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dan ayat (5) ditetapkan sebagai wakil ketua MPR
dalam sidang paripurna MPR.
(71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR
pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR,
dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 berasal dari anggota MPR yang tertua
dan termuda dari fraksi dan kelompok
anggota yang berbeda.
(e) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang
tata tertib.
1. Ketentuan Pasal 427C dihapus
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 005082 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
na Djaman
SK No 006275 A
---
FRESIDEN
