Langsung ke konten

KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA

UU No. 13 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggd pembentukan Kota
Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
l,embaran Negara Nomor 1822).
BABII ...

SK No273441A

---

Ff,liEIEtlN
IND

Pasal 3

Kota Manado terdiri atas I 1 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bunaken;
- Kecamatan T\rminting;
- Kecamatan Singkil;
- Kecamatan Wenang;
- Kecamatan Tikala;
- Kecamatan Sario;
- Kecamatan Wanea;
- Kecamatan Mapanget;
- KecamatanMalalayang;
- Kecamatan Bunaken Kepulauan; dan
- Kecamatan Paal Dua.

Pasal 4

(1) Kota Manado mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Minahasa Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Minahasa Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Minahasa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi.

(2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Manado memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran
rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan;

  • potensi . . .

SK No273442A

---

- potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan
dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi
sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa; dan
- keragaman suku dan kultural yang secara umum
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan,
dengan semboyan torang samua basudara.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor la22l, dinyata.kan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Manado dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No273454A

---

Agar setiap orang mengetahuinya,
Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2O Agustus 2025

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
paaa tanlgat 2O Agustus 2025
MENTERI SEKREtrARIS NEGARA

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No273444A

---