Langsung ke konten

KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 131 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Jeneponto adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Jeneponto.

### Pasal 2 .

SK No 2091 18 A

---

PRESIDEN

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209121 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,

anna Djaman

SK No 209308 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Jeneponto berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Pasal 3

Kabupaten Jeneponto terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Bangkala;
- Kecamatan Tamalatea;
- Kecamatan Binamu;
- Kecamatan Batang;
- Kecamatan Kelara;
- Kecamatan Bangkala Barat;
- KecamatanBontoramba;
- Kecamatan Turatea;
- KecamatanArungkeke;
- Kecamatan Rumbia; dan
- Kecamatan Tarowang.

Pasal 4

(1) Kabupaten Jeneponto mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Takalar
dan Kabupaten Gowa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Bantaeng;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jeneponto

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Jeneponto berkedudukan di
Kecamatan Binamu.

Pasal 6

Kabupaten Jeneponto memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan wilayah
pesisir, dataran rendah, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan dan kelautan, sumber energi pembangkit
listrik, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.

## BAB III .

SK No 209120 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822l,, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Jeneponto dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.