Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Gowa adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Gowa.
KABUPATEN GOWA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209139 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtit<
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
etu
:(:
t
vanna Djaman
/;i r
SK No 209316 A
---
FRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gowa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.
Pasal 3
Kabupaten Gowa terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan,
yaitu:
- KecamatanBontonompo;
- Kecamatan Bajeng;
- Kecamatan Tompobulu;
- Kecamatan Tinggimoncong;
- Kecamatan Parangloe;
- Kecamatan Bontomarannu;
- KecamatanPallangga;
- Kecamatan Somba Opu;
- Kecamatan Bungaya;
- Kecamatan Tombolopao;
- Kecamatan Biringbulu;
- Kecamatan Barombong;
- Kecamatan Pattallasang;
- Kecamatan Manuju;
- Kecamatan Bontolempangang;
p.Kecamatan...
SK No 209137 A
---
PRESIDEN
-4
- Kecamatan Bontonompo Selatan;
- Kecamatan Parigi; dan
- Kecamatan Bajeng Barat.
Pasal 4
(1) Kabupaten Gowa mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar,
Kabupaten Maros, dan Kabupaten Bone;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai
dan Kabupaten Bantaeng;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Jeneponto; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gowa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gowa berkedudukan di Kecamatan
Somba Opu.
Pasal 6
Kabupaten Gowa memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan
dataran tinggi dan dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
dan potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.
SK No 209138 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822l', dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Gowa dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
