Langsung ke konten

KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 135 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Maros adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Maros.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Maros berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221.

BABII ...

SK No 20i725 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Maros terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Mandai;
- Kecamatan Camba;
- Kecamatan Bantimurung;
- Kecamatan Maros Baru;
- Kecamatan Bontoa;
- Kecamatan Mallawa;
- KecamatanTanralili;
- Kecamatan Marusu;
- Kecamatan Simbang;
- Kecamatan Cenrana;
- KecamatanTompobulu;
- Kecamatan Lau;
- Kecamatan Moncongloe; dan
- Kecamatan Turikale.

Pasal 4

(1) Kabupaten Maros mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Bone;

b.sebelah...

SK No 20i726 A

---

PRESIDEN

- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan
Kota Makassar.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Maros sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Maros berkedudukan di Kecamatan
Turikale.

Pasal 6

Kabupaten Maros memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa hutan, persawahan, perkebunan, dan
pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan karst,
serta kawasan lindung;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian dan
perikanan, potensi jasa berupa transportasi,
pergudangan, dan industri pengolahan, serta potensi
pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No 20i727 A

---

FRESTDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Maros dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 20ii28 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

'anna Djaman

SK No 209324 A

---

PR.ESIDEN