Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi
Selatan.
1. Kabupaten Barru adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Barru.
KABUPATEN BARRU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209154 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209332A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Barru berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822ll.
BABII ...
SK No 209152A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Barru terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanete Riaja;
- Kecamatan Tanete Rilau;
- Kecamatan Barru;
- Kecamatan Soppeng Riaja;
- Kecamatan Mallusetasi;
- Kecamatan Pujananting; dan
- Kecamatan Balusu.
Pasal 4
(1) Kabupaten Barru mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Parepare;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng
Rappang, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone
dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Barru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Barru berkedudukan di Kecamatan Barru.
Pasal 6
Kabupaten Barru memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah wilayah
pesisir dan laut, kawasan dataran tinggi, serta dataran
rendah;
b.potensi...
SK No 209153 A
---
PRESIDEN
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan,
pertanian, peternakan, pariwisata, dan pertambangan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822l,, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Barru dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822ll, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
