Langsung ke konten

PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG

UU No. 14 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 3

(1) Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama

Menteri.

(2) Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi

ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat.

(3) Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 4

(1) Dalam tahun pertama yang bersangkutan mendapat pemeliharaan dan penghasilan yang

sama dengan waktu menjadi anggota tetap.

(2) Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa

gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari
badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Untuk yang bersangkutan yang menyatakan suka ditransmigrasikan, waktu yang

tersebut pada ayat 1, jika perlu oleh Menteri diperpanjang sampai selama-lamanya tiga
tahun.

Pasal 5

(1) Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan

dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan-
peraturan yang berlaku untuk anggota tetap.

(2) Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja

yang cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1,
dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk
memperoleh tunjangan-tunjangan minimal.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

Tunjangan-tunjangan untuk mereka yang tidak dapat memperoleh tunjangan-tunjangan
menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap, akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 7

(1) Di dalam waktu yang tersebut di dalam Pasal 2 kepada yang bersangkutan dapat

diizinkan untuk kembali ke masyarakat atas keinginan dan tanggung jawab sendiri.

(2) Kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 yang telah diperhentikan, tidak lagi berlaku

ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 4, tetapi dapat diberikan tunjangan-
tunjangan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.

Pasal 8

(1) Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat

diberikan:
- bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir,
sedikit-dikitnya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah);
- paket-demobilisasi berupa:
1 (satu) stel pakaian preman (1 celana dan 1 kemeja),
2 (dua) celana dalam,
2 (dua) baju kaos dalam,
1 (satu) sarung,
1 (satu) stel piyama,
1 (satu) jas,
1 (satu) pasang sepatu kulit,
1 (satu) pici dan
1 (satu) ikat pinggang.

(2) Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus-

demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Undang-undang ini mulai berlaku tiga bulan sesudah diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1953.

ttd

ttd

WILOPO.

Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953.

ttd

www.djpp.depkumham.go.id