Hak atas Bintang Bhayangkara dicabut apabila yang menerima:
- dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman
penjara yang lamanya lebih dari satu tahun karena kejahatan;
- dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman
karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan Negara;
- masuk dinas polisi atau Angkatan Perang negara asing tanpa mendapat ijin dari
Pemerintah Republik Indonesia;
- masuk organisasi yang terlarang;
- memberontak atau menyeleweng terhadap Republik Indonesia;
- tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk mendapat bintang dan melanggar kode-
kehormatan.
### Pasal 12.
Segala sesuatu mengenai Bintang Bhayangkara yang belum diatur dalam undang-
undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Negara, dengan mengindahkan
ketentuan-ketentuan umum tentang pemberian bintang.
### Pasal 13.
Sebelum ada Peraturan Negara yang dimaksud dalam pasal 9 undang-undang ini, maka
segala sesuatu diatur atas kebijaksanaan Pemerintah.
### Pasal 14.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Bhayangkara" dan mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
---
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Presiden
RepublikIndonesia,
JUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1961.
Sekretaris Negara,
---
PRESIDEN
