PRESIDEN/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik INDONESIA setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional menyatakan mobilisasi umum dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga-negara untuk kepentingan keamanan dan pertahanan Negara.
Pasal 2.
Panggilan dan pengerahan warga-negara dalam rangka mobilisasi umum termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam pertahanan Negara dengan jalan:
a. Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih membantu kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil:
b. memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas.
Pasal 3. …
Pasal 3.
Setiap warga-negara INDONESIA , baik laki-laki maupun wanita, yang berumur 18 sampai dengan 50 tahun dan memenuhi syarat syarat kesehatan rohani dan jasmani, dapat dipanggil untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dalam rangka perlawanan rakyat aktip membantu Angkatan Bersenjata dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil, serta kewajiban untuk mengikuti latihan-latihan yang berhubungan dengan kewajiban itu.
