Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

UU No. 14 Tahun 1967 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan: a. "Bank" adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang. b. "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan- kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. c. "Kredit" adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam- meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan. d. "Kredit… d. "Kredit jangka pendek" adalah kredit yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. "Kredit jangka menengah" adalah kredit yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tersebut diatas. "Kredit jangka panjang" adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. e. "Giro" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah- bukuan. f. "Deposito" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. g. "Tabungan" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat- syarat tertentu.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, maka terhadap bank yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku segala macam hukum INDONESIA. BAB II…

Pasal 3

(1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam: a. Bank Sentral ialah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri. b. Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. c. Bank Tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. d. Bank Pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. (2) Apabila Bank Pembangunan menerima simpanan giro, maka penggunaannya dilakukan menurut bimbingan Bank INDONESIA. (3) Dengan UNDANG-UNDANG dapat ditetapkan lain-lain jenis bank menurut kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Pasal 4…

Pasal 4

Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".

Pasal 5

Bank Umum milik Negara (1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.

Pasal 6

(1) Bank Umum milik Negara dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan tanggung jawabnya ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang pendirian bank tersebut. (2) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Keuangan. (3) Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (4) Anggota... (4) Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.

Pasal 7

(1) Dewan Pengawas Bank Umum milik Negara mengawasi pengurusan atas bank yang dilakukan oleh Direksi. (2) Tugas, wewenang, tanggung jawab dan susunan Dewan Pengawas Bank termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang pendirian bank yang bersangkutan. (3) Direksi Bank Umum milik Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengawas Bank yang bersangkutan. (4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Dewan Pengawas Bank.

Pasal 8

Bank Umum Swasta (1) Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum perseroan terbatas. b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. saham-... c. saham-saham dari perseoran terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga-negara INDONESIA dan/atau badan-badan hukum yang peserta-pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga-negara INDONESIA, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan "atas nama". Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA. d. pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga-negara INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.

Pasal 9

Bank Umum Koperasi (1) Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk... a. berbentuk hukum koperasi. b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. c. Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. d. Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan. (4) Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank INDONESIA bersama-sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 10

Bank Tabungan milik Negara. Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. Pasal 11…

Pasal 11

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara.

Pasal 12

Bank Tabungan Swasta (1) Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum perseroan terbatas, b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d. (2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta. Pasal 13…

Pasal 13

Bank Tabungan Koperasi (1) Bank Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum koperasi. b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang- kurangnya sudah tersedia Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1)huruf d. (2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Tabungan Koperasi. Pasal 14…

Pasal 14

Bank Pembangunan milik Negara Bank Pembangunan milik Negara didirikan dengan UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 15

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Pembangunan milik Negara.

Pasal 16

Bank Pembangunan Daerah (1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank Pembangunan Daerah. Pasal 17…

Pasal 17

Bank Pembangunan milik Swasta (1) Bank Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum perseroan terbatas. b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan d. (2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Swasta.

Pasal 18

Bank Pembangunan Koperasi (1) Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk... a. berbentuk hukum koperasi. b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1)huruf d. (2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Koperasi.

Pasal 19

(1) Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di INDONESIA hanya di bidang bank pembangunan dan/atau bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya. (2) Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. Pasal 20…

Pasal 20

Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk: a. cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri; b. suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di INDONESIA yang berbadan hukum INDONESIA dan berbentuk perseroan terbatas.

Pasal 21

Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan "atas nama".

Pasal 22

Hal-hal tentang Bank. Asing yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.

Pasal 23

(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk atau dengan cek. (2) Bank... (2) Bank Umum menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga. (3) Bank umum mendiskonto: a. surat wesel dan surat order dengan dua penanggungjawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan; b. surat wesel dan kertas dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit, maupun dengan jaminan dokumen-pengangkutan; c. kertas perbendaharaan atas badan Negara; d. surat hutang dengan pelunasan dalam enam dan selama diskontannya turut bertanggungjawab secara solider; e. mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk rendemen lelang. (4) Bank Umum membeli dan menjual: a. wesel yang diakseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan; b. kertas perbendaharaan atas beban Negara; c. surat hutang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas beban Negara atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Negara. (5) Bank... (5) Bank umum membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa berlakunya sekedar berlaku atas hal ini, tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan, dan adanya jaminan yang lazim berlaku untuk hal itu. (6) Bank Umum membeli kredit terutama dengan tanggungan efek, hasil bumi barang, juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpan atau cedul yang mewakili barang itu; Begitu juga dengan tanggungan kertas berharga termaksud pada ayat (3) dan ayat (5) pasal ini, yang mewakili barang itu. (7) Bank Umum memberi jaminan bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup. (8) Bank Umum menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga. (9) Bank Umum menjalankan usaha lain lazim dilakukan oleh suatu Bank Umum.

Pasal 24

(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. (2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan yang lain untuk dijadikan uang kembali secepat-cepatnya. Pasal 25…

Pasal 25

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank Umum dapat memberikan kredit jangka panjang dan, atau turut serta dalam perusahaan dengan persetujuan dan dengan syarat- syarat yang akan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 26

(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas berharga yang solide. (2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 27

Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Pasal 28…

Pasal 28

(1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Penyertaan modal tersebut tidak bersifat tetap. (2) Bank INDONESIA memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan dalam usahanya menarik dana-dana jangka panjang.

Pasal 29

(1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. (2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dengan Mengingat tujuan daripada Bank Pembangunan.

Pasal 30

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan umum mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/ Dewan Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun Koperasi. (2) Terhadap... (2) Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN sanksinya.

Pasal 31

(1) Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan- ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 32

(1) Bank wajib memberikan kepada Bank INDONESIA segala keterangan dan bahan mengenai usahanya menurut cara yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (2) Setiap Bank wajib atas permintaan Bank INDONESIA atau petugas yang ditunjuk oleh Bank. INDONESIA untuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku dan berkas-berkas yang ada adanya guna penyelidikan kebenaran dari keterangan dan bahan yang telah diberikannya itu, dan seterusnya untuk memberikan segala bantuan dalam pelaksanaan pemeriksaan buku dan berkas-berkas tersebut. (3) Yang menguasai buku dan berkas-berkas termaksud dalam ayat (2) wajib jika diminta, memperlihatkannya dengan segera kepada Bank INDONESIA atau petugas yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan tersebut. (4) Jika... (4) Jika dianggap perlu, Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuk olehnya dapat pula minta kepada bank melalui Bank INDONESIA segala bahan serta keterangan dan melakukan pemeriksaan buku- buku dan berkas-berkas sebagai tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan pasal ini tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Pasal 33

Setiap Bank wajib tiap tahun, dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA mengirimkan kepada Bank INDONESIA sebuah neraca disertai perhitungan rugi-laba dan penjelasan yang dianggap perlu, menurut bentuk, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Neraca serta perhitungan rugi-laba tersebut disetujui terlebih dahulu oleh seorang akuntan-luar.

Pasal 34

Jika dari keterangan dan bahan yang dimaksud dalam pasal 32 dan 33 Bank INDONESIA melihat tanda-tanda adanya suatu perkembangan yang menurut pendapatnya membahayakan atau dapat membahayakan solvabilitas atau likwiditas bank yang bersangkutan, maka Bank INDONESIA, mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk mengatasi kesulitan solvabilitas dan likwiditas tersebut menurut prosedure yang ditetapkannya.

Pasal 35

Semua bank wajib setiap tahun mengumumkan neraca tahunan disertai perhitungan rugi-laba. BAB VII…

Pasal 36

Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 37

(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan. Perintah tersebut diatas menyebutkan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya. (2) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak-pidana, Menteri Keuangan dapat memberi izin kepada Jaksa/Hakim untuk meminta pada bank keterangan tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa. Izin itu diberikan secara tertulis atas permintaan jaksa Agung, apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa dan atas permintaan Ketua Mahkamah Agung, apabila Hakim yang memerlukan keterangan-keterangan itu. Apabila... Apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa, maka disebutkan nama tersangka, sebab-sebab keterangan diminta dan hubungan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan-keterangan yang diminta.

Pasal 38

Barangsiapa menjalankan usaha bank tanpa izin dari Menteri Keuangan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 39

(1) Barangsiapa, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 37 memaksa bank untuk memberikan keterangan seperti termaksud pada pasal 36, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (2) Anggota Direksi atau pegawai bank yang memberikan keterangan tentang hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi- tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (3) Anggota Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikannya menurut pasal 32 dan pasal 37, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (4) Tindak... (4) Tindak pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 40

(1) Apabila kewajiban-kewajiban yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG ini kecuali yang dimaksud dalam pasal 36 dan 37 tidak dipenuhi oleh bank yang bersangkutan, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN sanksi-sanksi administratif atau mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan. (2) Apabila dianggap perlu Bank INDONESIA dapat mengajukan persoalannya kepada Pengadilan untuk menuntut yang bersangkutan termaksud dalam ayat (1) diatas berdasarkan pasal 216 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.

Pasal 41

(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Pengaturan mengenai status dan tugas dari bank tersebut dalam ayat (1) dilakukan dengan UNDANG-UNDANG. (3) Bank tersebut dalam ayat (1) diwajibkan untuk memberikan laporan dan bahan kepada Bank INDONESIA mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatannya yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (4) Sambil... (4) Sambil menunggu dikeluarkannya UNDANG-UNDANG tersebut dalam ayat (2), Bank INDONESIA berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (3) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 42

(1) Bank koprasi yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. (2) Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, bank koperasi yang telah ada diwajibkan memberikan laporan dan bahan kepada Bank INDONESIA mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatan yang dilakukannya. (3) Bank INDONESIA berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (2) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, setelah mendengar pertimbangan Menteri yang mengatur bidang per-koperasian.

Pasal 43

(1) Izin usaha bank yang telah dikeluarkan dan belum dicabut pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini berlaku sebagai izin untuk melakukan usaha bank berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Menteri Keuangan mengatur penyesuaian peraturan- peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan yang lama dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini. Pasal 44…

Pasal 44

Bank-bank yang telah didirikan dengan UNDANG-UNDANG tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 45

Sesudah pengundangan UNDANG-UNDANG ini tiada suatu badan atau perorangan pun boleh menamakan dirinya "Bank", jikalau tidak mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan menurut ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, kecuali bank yang didirikan dengan UNDANG-UNDANG.

Pasal 46

Sebelum UNDANG-UNDANG termaksud dalam pasal 22 ditetapkan, Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur berdasarkan peraturan- peraturan perundangan.

Pasal 47

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank INDONESIA mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.

Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 49. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1967. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1967. Sekretaris Kabinet Ampera, ttd SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 NOMOR 34