Langsung ke konten

TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"

UU No. 14 Tahun 1968 berlaku

Ditetapkan: 1968-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2.

(1)Ketentuan ini ada hubungan dengan Pasal 3 ayat (2). Bintang Jalasena kelas

satu lebih tinggi dari pada Bintang dari Bintang Jalasena kelas tiga.

(2)Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan umum. Undang- undang Darurat

Nomor 4 tahun 1969 tentang bintang-bintang bagi jasa-jasa luar biasa.

Pasal 3.

(1)Syarat-syarat pokok ditentukan disini adalah kesetiaan, kemampuan, serta

kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa yang melebihi panggilan
kewajiban.

Dalam jasa-jasa luar biasa termasuk antara lain:

  • keberanian;
  • ketabahan;
  • ketekunan;
  • lain-lain;

yang mengakibatkan suatu prestasi.

Mengenai kata-kata tanpa merugikan tugas pokok dimaksudkan untuk
mencegah sikap :
"biar merugikan tugas pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan".
Yang dimaksud syarat-syarat umum untuk mendapatkan Bintang adalah seperti
yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) Sub 1 Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1959.
Untuk jasa yang sama dari seorang dalam suatu peristiwa hanyalah diberi satu
Tanda Kehormatan.

Pasal 4.

Ini dimaksudkan supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan
dorongan untuk membantu dalam usahanya membangun demi kemajuan Angkatan
Laut.

Pasal 5.

Bentuk dan lukisan pada Bintang Jalasena, mempunyai arti sebagai berikut :

---

-Sudut delapan berarti delapan penjuru mata angin.
-Titik rantai yang menghubungkan tulisan JALESVEVA YAJAMAHE disini dimaksudkan
perjuangan Angkatan Laut, dengan arti justru di laut kita jaya.
-Lambang perisai Angkatan Laut mempunyai arti sebagai berikut:

a.Garuda lambang Negara Republik Indonesia
b.Jangkar merupakan lambang kebahariawan;
c.Kapas dan padi adalah lambang Kesejahteraan/Kemakmuran Rakyat.

Lima bunga melati berarti 5 Oktober ialah hari lahirnya Angkatan Perang,
sedangkan 10 daunnya pada bunga melati berarti bulan 10 atau Oktober.
Bentuk dan lukisan pada Bintang Jalasena menggambarkan Angkatan Laut
yang lahir pada tanggal 5 Oktober 1945 harus dan bertekad mengamankan dan
mengamalkan Pancasila dengan jiwa SAPTA MARGA untuk mempertahankan
Proklamasi 17 Agustus 1945 serta mencapai masyarakat adil dan makmur.

Pasal 6.

Menurut kebijaksanaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan secara
Anumerta.

Pasal 7.

Cukup jelas menurut Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1959 pasal 14.

Pasal 8.

Cukup jelas.

Pasal 9.

Cukup jelas.

Pasal 10.

Cukup jelas.

Pasal 11.

Cukup jelas.

Pasal 12.

Cukup jelas.

Pasal 13.

---

Cukup jelas.

Pasal 14.

Ini dimaksudkan supaya tanda Kehormatan Bintang Jalasena tidak dicemarkan
namanya, karena kelakuan mereka yang telah memperoleh anugerah.
Merusak martabat Angkatan Laut dimaksudkan segala perperbuatan yang
bertentangan dengan SAPTA MARGA dan SUMPAH PERAJURIT antara lain tabiat
dan tindakan yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan/membahayakan
(disiplin dan dinas tentara seluruh Angkatan Laut/ABRI.

Yang dimaksud dengan hukuman pidana selama satu tahun adalah hukumani
penjara jadi yang mendapat hukuman kurungan satu tahun masih dapat
dipertimbangkan untuk tidak dicabut haknya atas Tanda-tanda Kehormatan yang telah
dimiliki/di capai.

Pasal 15.

(1) Di samping apa yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4

dianggap perlu, bahwa Warga Negara Republik Indonesia atau Asing yang telah
berjasa luar biasa dalam lapangan kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut,
diberikan kemungkinan pula untuk memperoleh anugerah Bintang Jalasena.

(2) Mengenai pengertian tanpa cacat dimaksudkan tidak pernah dihukum

karena pelanggaran, kejahatan, pelanggaran disiplin militer yang bersifat berat dan
tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, pengabdian diri dalam dinas Angkatan
Laut selama paling sedikit 24 tahun dihitung sejak ia masuk anggota Angkatan Laut.
Bagi anggota Angkatan Laut yang berasal dari Angkatan lain vang kemudian
menggabungkan diri pada organisasi Angkatan Laut dan tidak terputus perjuangannya
serta memenuhi persyaratan-persyaratan di atas diberikan anugerah Bintang Jalasena.

(3) Ketentuan ini ada hubungannya dengan Pasal 2 ayat (1). Ini

dimaksudkan, bahwa pemberian anugerah Bintang Jalasena, terbuka kemungkinan
secara ulangan dalam kelas yang sama, yang tidak menghilangkan hak atas
penganugerahan Bintang dengan kelas yang lebih tinggi/rendah.
Begitupun yang telah memperoleh Bintang dengan kelas yang lebih tinggi dapat
diberi anugerah Bintang dengan kelas yang lebih rendah. Pemenuhan syarat tersebut
dalam Pasal 3, Pasal 4, dan 15 ayat (1) dengan ketentuan bahwa tindakan prestasi
atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah tidak ada hubungannya, sangkut-
pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan, prestasi atau tugasnya yang
telah mendapat suatu anugerah. Hal ini berdasarkan pendirian bahwa suatu tindakan,
atau prestasi/jasa yang sama tidak dapat dihargai dua kali maupun lebih.

Pasal 16.

Cukup jelas.

---

Pasal 17.

Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968

YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber: LN 1968/64; TLN NO. 2866

Pasal 2

---

(1) Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena Kelas Satu, Bintang Jalasena

Kelas Dua dan Bintang Jalasena Kelas Tiga.

(2) Bintang Jalasena sederajat dengan Bintang-bintang yang lain, dibawah

Bintang Gerilya.

Pasal 3

(1) Kepada anggota Angkatan Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran

menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi
panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan
khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia
tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang
Jalasena.

(2) Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua

dan Bintang Jalasena kelas tiga, ditentukan oleh nilai jasa yang
ditunjukan/dicapai.

(3) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Jalasena kelas

satu.

(4) Kepada Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah

Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas satu segera setelah mengangkat
sumpah.

(5) Kepada Wakil Panglima Angkatan Laut secara fungsionil diberikan anugerah

Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas dua segera setelah mengangkat
sumpah.

Pasal 4

Bintang Jalasena dianugerahkan pula kepada Warga Negara Republik Indonesia
bukan anggota Angkatan Laut, yang memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 3, Pasal 4 atau

Pasal 15.

Pasal 6

(1)Bintang Jalasena dibuat dari logam, berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran,

ialah sebuah Bintang bersudut 8 dengan garis tengah 45 mm untuk kelas
satu, kelas dua dan kelas tiga, disebelah muka Bintang tersebut terdapat
sebuah perisai Lambang Angkatan Laut, serangkaian titik-titik rantai yang

---

menghubungkan hurup JALESVEVA JAYAMAHE dengan ukuran lebar 2
mm melingkari Lambang Angkatan Laut. Bintang Jalasena tersebut
digantungkan pada gaitan seperti gambar terlampir yaitu lukisan 5 kuntum
bunga melati dengan 10 helai daum melati sebagai penggait Bintang pada
pita kalung dan pita gantung.

(2)Bintang Jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang

berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris
tengah 55 mm.

(3)Bintang Jalasena kelas dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang

Angkatan Laut berwarna emas.

(4) Bintang Jalasena kelas tiga berwarna perak seluruhnya.

(5)Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)Pita kalung dari Bintang Jalasena kelas satu bercorak seperti dilukiskan dalam

lampiran berukuran lebar 35 mm berwarna biru laut, mempunyai lajur 6
berwarna merah dan 5 lajur lagi berwarna putih, masing-masing lajur
berukuran 2 mm dan 2 lajur tepi kanan kiri berwarna biru laut masing-masing
berukuran 6½ mm.

(2)Pita gantung dari Bintang Jalasena kelas dua bercorak seperti dilukiskan dalam

lampiran berukuran lebar 35 mm, panjang 55 mm berwarna dasar biru laut
mempunyai lajur 11, terdiri dari 2 lajur terletak dikedua belah pinggir masing-
masing berukuran 6¼ 1/4 mm, berwarna biru laut, 5 lajur berwarna merah
dan 4 lajur lagi berwarna putih masing-masing berukuran 2½ mm.

(3)Pita gantung dari Bintang Jalasena kelas tiga bercorak seperti dilukiskan dalam

lampiran berukuran lebar 35 mm mempunyai 9 lajur terdiri dari 2 lajur
berwarna biru laut terletak pada kedua belah pinggir dengan ukuran lebar
masing-masing 7 mm, dan ditengah terdapat 4 lajur berwarna merah dan 3
lajur lagi berwarna putih masing-masing berukuran 3 mm.

(4)Pita harian dari Bintang Jalasena berwarna sama dengan pita tersebut dalam

ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan ukuran panjang 35 mm, lebar 10 mm
sebagai dilukiskan dalam lampiran.

Pasal 12

Pada waktu/kesempatan lain diluar ketentuan tersebut dalam

Pasal 11 diatas Bintang Jalasena dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil

sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (4), dari sebelah kancing baju berjajar dari
kanan kekiri menurut tingkatan Bintang, dan berwarna menurut pita aslinya dengan
selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 70
tahun 1958.

Pasal 13

Bintang Jalasena maupun pita, tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia
menjalankan hukuman pidana, hukuman disiplin berat atau sedang.

Pasal 14

Hak atas Bintang Jalasena dicabut, apabila yang menerima:
a.Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman
tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan atau tidak dengan
pencabutan hak untuk masuk dalam Dinas Angkatan Laut/Angkatan Bersenjata.
b.Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman pidana
selama satu tahun atau lebih.
c.Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat.
d.Memasuki dinas Angkatan Perang Asing , dengan tidak mendapat ijin lebih dahulu dari
Pemerintah Republik Indonesia;
e.Masuk Organisasi/Partai terlarang.
f.Karena hal-hal tertentu telah merusak/martabat ALRI, sehingga tidak patut lagi memiliki
dan memakai Tanda Jasa/ Kehormatan ABRI/Negara.
g.Dicabut hak kewarganegaraan Indonesia.

Pasal 15

(1)Dalam hal-hal istimewa dengan Keputusan Presiden Repubkik Indonesia atas

---

usul Panglima Angkatan Laut, Bintang Jalasena dapat diberikan kepda
Warga Negara Indonesia maupun Asing yang memenuhi syarat-syarat untuk
mendapatkan Bintang Jalasena sebagai penghargaan atas jasa-jasanya luar
biasa yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan
Angkatan Laut.

(2)Dalam hal pemberina Bintang Jalasena kepada Warga Negara Asing ayat (1)

diatas, maka Pasal 9 angka 1 dan Pasal 14 huruf e tidak berlaku.

(3)Kepada anggota Angkatan Laut yang telah mengabdikan diri dalam dinas ALRI

selama paling sedikit 24 tahun terus- menerus dan menunjukkan kesetiaan
tanpa cacat perjuangannya.

(4)Bintang Jalasena dapat dianugerahkan secar aulangan baik dalam kelas yang

sama maupun tidak, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 3,

Pasal 4, dan Pasal 15 ayat (1)dengan ketentuan bahwa pemberian anugerah

ulangan ini tidak berlaku lagi prestasi/jasa-jasa yang lama.

Pasal 16

Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh
ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 17

Undang-undang ini disebut Undang-Undang tentang Tanda Kehormatan Bintang
Jalasena dan mulai berlaku sejak hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara. Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1968.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,

ALAMSYAH

---

Mayor Jenderal T.N.I.

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1968

TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA".

PENJELASAN UMUM.

-Sudah selayaknya bahwa jasa terhadap Nusa dan Bangsa dibidang Militer khususnya
Angkatan Laut pun perlu mendapat penghargaan disamping penghargaan
lainnya yang telah ada baik berupa Tanda Kehormatan maupun pemberian-
pemberian kenaikan pangkat atau gaji luar biasa dan sebagainya.

-Adapun jasa-jasa tersebut diujudkan dalam hal kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan
dan jasa-jasa lainnya yang bersifat luar biasa di dalam rangka usaha untuk
mencapai pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut.

-Pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut dalam rangka pengabdiannya terhadap
Negara, Nusa dan Bangsa tidak hanya tergantung ataupun monopoli dari
anggota Angkatan Laut, akan tetapi juga diberikan atas bantuan dari pada
rakyat umumnya.

-Maka dari itu penghargaan tidak hanya perlu diberikan kepada anggota Angkatan Laut
saja akan tetapi juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Asing
yang menunjukkan jasa baktinya guna pembangunan dan kemajuan Angkatan
Laut.

-Untuk menghargai jasa-jasa tersebut perlu diadakan Tanda Kehormatan berupa
Bintang Angkatan Laut yang dinamakan Bintang Jalasena.

-Kita maklumi bahwa suatu Tanda Kehormatan tidak saja berupa suatu Tanda
Penghargaan/Pengakuan Negara atas sifat dan jasa seseorang, tetapi perlu
yang bersangkutan merupakan tauladan untuk dicontoh, disamping itu
merupakan dorongan moril yang kuat baginya untuk melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya.

-Berhubung dengan itu, maka Undang-undang ini melimpahkan suatu tanggung-jawab
kepada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah-
laku sesuai dengan maksud pemberian Tanda Kehormatan.

-Karena itu diadakan ancaman atau pencegahan terhadap penyalah-gunaan
pemakaian Tanda Kehormatan dengan aturan pencabutan hak dan larangan
pemakaian terhadap Tanda Kehormatan.

PASAL DEMI PASAL.

---