Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
1. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
1. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau
ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga
membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
1. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
---
PRESIDEN
1. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan
memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur
kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang
merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
1. Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri
dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
1. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di
jalan;
1. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang
disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut
bayaran;
1. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun
barang.
