Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

UU No. 14 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 6

(1) Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek

apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.

(2) Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor

Merek apabila :
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;

  • merupakan...

---

PRESIDEN

- merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang; atau
- merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang
melindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari
Pemegang Hak Cipta tersebut.

(3) Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek

yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang
dan atau jasa yang sejenis.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula

diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih

kelas barang dan atau jasa dapat dilakukan dengan satu
permintaan pendaftaran.

(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang
termasuk dalam kelas yang dimintakan pendaftarannya.

(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 harus dilengkapi :

  • surat...

---

PRESIDEN

- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftarannya adalah miliknya;
- 20 (dua puluh) helai etiket merek yang bersangkutan;
- Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan
hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum,
apabila pemilik merek adalah badan hukum;
- surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan
melalui kuasa; dan
- pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan
pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di

dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak
lazim digunakan dalam bahasan Indonesia wajib disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin atau
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara
pengucapannya dalam ejaan latin.

(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan
hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional
mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik
Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran
merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam
konvensi tersebut atau di negara anggota Organisasi Perdagangan
Dunia.

1. Ketentuan Pasal 21 huruf b dan huruf e diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 21

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
- nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat
lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek
diajukan melalui kuasa;
- kelas…

---

PRESIDEN

- kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang dimintakan
pendaftarannya;
- tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
- nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang
pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan
dengan menggunakan hak prioritas; dan
- contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna
apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket
merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf
latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf
latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia,
serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.

1. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf e dan huruf g diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 29

(1) Sertifikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang

mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal merek
tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.

(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa,

Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik
merek.

(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :

- nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
- nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan
pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
- tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan pendaftaran merek;
- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang
pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan
menggunakan hak prioritas;

  • etiket...

---

PRESIDEN

- etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam
warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan
apabila merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain
huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
- nomor dan tanggal pendaftaran;
- kelas dan jenis barang dan atau jasa yang dimintakan pendaftaran
mereknya; dan
- jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi

pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.

(5) Permintaan petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 31

(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan

permintaan pendaftaran merek dengan alasan dan dasar
pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.

(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi

Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya
yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan
tembusan kepada Kantor Merek.

(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai

secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan
berada di lingkungan departemen yang dipimpin Menteri.

(4) Anggota Komisi banding Merek berjumlah ganjil

sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari ahli yang
diperlukan dan atau Pemeriksa Merek Senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan
pendaftaran merek yang bersangkutan.

(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri.

1. Ketentuan…

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 34 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 34

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu

selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan
permintaan banding.

(2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara

administratif maupun substantif.

(3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan

banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan
memberikan Sertifikat Merek dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.

(4) Dalam hal Komisi banding Merek menolak permintaan

banding, Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi
Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada
orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
1. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 43

Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya
sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan, dapat dialihkan atau dilisensikan
dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian
jasa dan hasilnya.

1. Ketentuan Pasal 51 dipecah menjadi 2 pasal, yaitu Pasal 51 baru
dan Pasal 51A, sehingga keseluruhan Pasal 51 dan Pasal 51A
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 51

(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek

dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun
berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.

(2) Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor Merek dapat

dilakukan jika :

  • merek...

---

PRESIDEN

- merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau
lebih dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh Kantor Merek; atau
- merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan
pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai
dengan merek yang didaftar.

(3) alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah :

- larangan impor;
- larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari
pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam

Berita Resmi Merek.

(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri lain yang akan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 51

(1) Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek

baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan atau jasa yang
termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek.

(2) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih

terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan
apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi.

(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) hanya dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas

setuju untuk mengenyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam
perjanjian lisensi.

(4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam

Berita Resmi Merek.

(5) Pencatatan...

---

PRESIDEN

(5) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 53

(1) Terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat

langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang

bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan
tersebut.

(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang

bersangkutan dari daftar Umum Merek dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan
pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

1. Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 56

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh

pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, atau Pasal 6.

(2) gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

dapat diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.

(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan

gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor
Merek.

(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(5) Dalam...

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat

tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan
diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 58

(1) Terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan gugatan

pembatalan sebagaimana di maksud dalam pasal 56 ayat (4) tidak
dapat diajukan permohonan banding tetapi dapat langsung
diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang
bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan
tersebut.

(3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek

yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan
pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

1. Judul Bab VIII, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 diubah, sehingga
Judul Bab VIII dan keseluruhan Pasal 72 dan Pasal 73 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 72

(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap

orang atau badan hukum yang secara tanpa hak menggunakan
merek untuk barang dan atau jasa atau mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui

Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

### Pasal 73…

---

PRESIDEN

Pasal 73

Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.

1. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan BAB IXA, sebagai
berikut :

## BAB IXA

Bagian Pertama
Indikasi Geografis

Pasal 79

(1) Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang

menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

(2) Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas

dasar permintaan yang diajukan oleh:
- Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang
memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri dari :
1. pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan
hasil alam atau kekayaan alam;
1. produsen barang-barang hasil pertanian;
1. pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri;
4)pedagang yang menjual barang-barang tersebut.
- lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;
- kelompok konsumen barang-barang tersebut.

(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan

### Pasal 25 berlaku pula bagi pengumuman permintaan pendaftaran

indikasi geografis.

(4) Permintaan pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh Kantor

Merek apabila tanda tersebut :

  • bertentangan...

---

PRESIDEN

- bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dapat
memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat
seperti ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, atau
kegunaannya;
- tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi
geografis.

(5) Ketentuan mengenai banding berlaku pula bagi penolakan

pendaftaran indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat

(4).

(6) Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang

berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar
bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut
masih ada.

(7) Apabila sebelum atau pada saat dimintakan pendaftaran sebagai

indikasi geografis, suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik
oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka pihak yang
beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut
terdaftar sebagai indikasi geografis.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran indikasi

geografis diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 79

(1) Pemegang hak atas indikasi geografis, dapat mengajukan gugatan

terhadap pemakai indikasi geografis secara tanpa hak, berupa
permintaan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta
pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara
tidak sah tersebut.

(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang

haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta
memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang
digunakan secara tidak sah tersebut.

Pasal 79

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berlaku pula dalam
rangka pelaksanaan hak atas indikasi geografis.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Indikasi Asal

Pasal 79

Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang :
- memenuhi ketentuan Pasal 79A ayat (1), tetapi tidak didaftarkan;
atau
- semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.

1. Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan
ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 79

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79B dan Pasal 79C
berlaku pula keseluruhan pemegang hak atas indikasi asal.

Pasal 80

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang merek.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) berwenang :
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan
dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
bidang merek;

  • melakukan...

---

PRESIDEN

- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan
dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang merek.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.

1. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 81

Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain
atau badan hukum lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 82

Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau
badan hukum lain, untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi
dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah)."

1. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disiplin Pasal 82A dan Paal 82B
sebagai berikut :

### Pasal 82A…

---

PRESIDEN

Pasal 82

(1) Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan

tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).

(2) Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan

tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik
pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang
yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara lam 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

tidak berlaku bagi pihak yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79A ayat (7).

(4) Pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil

pelanggaran ataupun kata-kata yang menunjukkan bahwa barang
tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan
dilindungi berdasarkan indikasi geografis, tidak mengurangi
berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2).

Pasal 82

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang
dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat
memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau
jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 83

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal
82A dan Pasal 82B adalah kejahatan.

1. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 84 berbunyi
sebagai berikut :

### Pasal 84…

---

PRESIDEN

Pasal 84

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang

diketahui atau patut diketahui bahwa dan atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, dan Pasal 82B dipidana dengan

pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

pelanggaran.

1. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan Pasal 85A, sebagai
berikut :

Pasal 85

(1) Permintaan perpanjangan pendaftaran merek dan pengalihan hak

atas merek yang telah terdaftar ditolak oleh Kantor Merek
apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain,
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN