Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 109
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PATEN
I. UMUM
Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan
dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat. Perkembangan itu
tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi,
tetapi juga di bidang mekanik, kimia, atau lainnya. Bahkan, sejalan dengan itu, makin tinggi pula
kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.
Bagi Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah,
pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun, perkembangan
teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini telah dirumuskan secara jelas
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara, antara lain seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa
pengembangan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan
budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi
persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem
yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya
intelektual, termasuk Paten yang sepadan.
Dalam kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten, yaitu
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39) jo
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30) (selanjutnya
disebut Undang-undang Paten-lama) dan pelaksanaan Paten telah berjalan, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap Undang-undang Paten-lama itu. Di samping itu, masih ada
beberapa aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
(selanjutnya disebut Persetujuan TRIPs) yang belum ditampung dalam Undang-undang Paten
tersebut. Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), selanjutnya disebut World Trade
Organization, dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57) dan
Persetujuan TRIPs merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini.
Mengingat …
---
Mengingat lingkup perubahan serta untuk memudahkan penggunaannya oleh masyarakat,
Undang-undang Paten ini disusun secara menyeluruh dalam satu naskah (single text) pengganti
Undang-undang Paten-lama. Dalam hal ini, ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama, yang
substansinya tidak diubah dituangkan kembali ke dalam Undang-undang ini. Secara umum
perubahan yang dilakukan terhadap Undang-undang Paten-lama meliputi penyempurnaan,
penambahan, dan penghapusan. Di antara perubahan-perubahan yang menonjol dalam
Undang-undang ini, dibandingkan dengan Undang-undang Paten-lama adalah sebagai berikut:
1. Penyempurnaan
- Istilah Invensi digunakan untuk Penemuan dan istilah Inventor digunakan untuk Penemu.
Istilah penemuan diubah menjadi Invensi, dengan alasan istilah invensi berasal
dari invention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya dengan Paten. Dengan
ungkapan lain, istilah Invensi jauh lebih tepat dibandingkan penemuan sebab kata
penemuan memiliki aneka pengertian. Termasuk dalam pengertianpenemuan, misalnya
menemukan benda yang tercecer, sedangkan istilah Invensi dalam kaitannya dengan
Paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau
tadinya belum ada (tentu dalam kaitan hubungan antarmanusia, dengan kesadaran bahwa
semuanya tercipta karena Tuhan). Dalam bahasa Inggris juga dikenal antara lain kata-kata
to discover, to find, dan to get. Kata-kata itu secara tajam berbeda artinya dari to invent
dalam kaitannya dengan Paten.
Istilah Invensi sudah terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan
Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, edisi kedua tahun 1999,
halaman 386. Secara praktis pun istilah Indonesia yang merupakan konversi dari bahasa
asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia, seperti Invensi ini banyak
kita temukan antara lain kata eksklusif (dari exclusive), kata investasi (investment), kata
reformasi (reform atau reformation), atau kata riset (research) yang sudah dipergunakan
secara umum atau resmi. Bahkan, beberapa kata-kata tersebut merupakan bagian nama
instansi Pemerintah, seperti Kantor Menteri Negara Investasi, atau Kantor Menteri Negara
Riset dan Teknologi. Sejalan dengan itu, kata penemu menjadi Inventor.
ii Invensi …
---
ii. Invensi tidak mencakup:
(1) kreasi estetika;
(2) skema;
(3) aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
- yang melibatkan kegiatan mental,
(4) aturan dan metode mengenai program komputer;
(5) presentasi mengenai suatu informasi.
iii. Nama Kantor Paten yang dinyatakan dalam Undang-undang Paten-lama diubah menjadi
Direktorat Jenderal, perubahan istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan dan
memperjelas institusi hak kekayaan intelektual sebagai satu kesatuan sistem.
Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana tidak mencakup proses,
penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten
Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak
kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan
Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simple patent,
yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).
Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini perlindungan
Paten Sederhana dimulai sejak Tanggal Penerimaan karena Paten Sederhana yang
semula tidak diumumkan sebelum pemeriksaan substantif diubah menjadi diumumkan.
Permohonan Paten Sederhana diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Penerimaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas
guna mengetahui adanya Permohonan atas suatu Invensi serta menyampaikan pendapatnya
mengenai hal tersebut. Selain itu dengan pengumuman tersebut, dokumen Permohonan yang
telah diumumkan tersebut segera dapat digunakan sebagai dokumen pembanding, jika
diperlukan dalam pemeriksaan substantif tanpa harus melanggar kerahasiaan Invensi.
Di samping itu, konsep perlindungan bagi Paten Sederhana yang diubah menjadi sejak
Tanggal Penerimaan, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Paten
Sederhana mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran terhitung sejak Tanggal
Penerimaan. Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan setelah Paten Sederhana diberikan.
Sifat …
---
Sifat baru dari Paten Sederhana dalam Undang-undang Paten-lama tidak begitu jelas.
Dalam Undang-undang ini ditegaskan kebaruan bersifat universal. Di samping tidak jelas,
ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama memberikan kemungkinan banyaknya terjadi
peniruan Invensi dari luar negeri untuk dimintakan Paten Sederhana.
Jangka waktu pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana yang semula sama
dengan Paten, yakni dari 36 (tiga puluh enam) bulan diubah menjadi 24 (dua puluh empat)
bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Hal itu dimaksudkan untuk mempersingkat jangka
waktu pemeriksaan substantif agar sejalan dengan konsep Paten dalam rangka meningkatkan
layanan kepada masyarakat.
- Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Terdapat beberapa pengaturan yang dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan
dengan Keputusan Menteri, di dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Keputusan
Presiden dan yang di dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan
Presiden, di dalam Undang-undang ini diubah dengan Peraturan Pemerintah, atau sebaliknya.
- Pemberdayaan Pengadilan Niaga
Mengingat bidang Paten sangat terkait erat dengan perekonomian dan perdagangan,
penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan Paten harus dilakukan secara cepat dan
segera. Hal itu berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang penyelesaian perdata di bidang
Paten dilakukan di Pengadilan Negeri.
Dengan Undang-undang ini, instansi yang ditugasi untuk memberikan lisensi-wajib
adalah Direktorat Jenderal. Berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang menugaskan
pemberian lisensi-wajib kepada Pengadilan Negeri. Hal itu dimaksudkan untuk penyederhanaan
prosedur dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta sejalan dengan yang dilakukan
di berbagai negara, seperti Thailand, Filipina, Brazil, dan Cina.
1. Penambahan
- Penegasan mengenai istilah hari
Mengingat bahwa istilah hari dapat mengandung beberapa pengertian, dalam
Undang-undang ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah hari adalah hari kerja.
---
- Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat
agar bagi Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman)
tidak dapat diberi Paten. Sikap tidak dapat dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal
itu bertentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Di samping itu, makhluk
hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di berbagai negara sangat
dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya
meletakkan persyaratan minimum pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang boleh atau
tidak boleh dipatenkan.
Paten diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau proses non-biologis serta
proses mikro-biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan bahwa
perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara
nyata menghasilkan berbagai Invensi yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan
demikian perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai
penghargaan (rewards) terhadap berbagai Invensi tersebut.
- Penetapan Sementara Pengadilan
Penambahan Bab XIII tentang Penetapan Sementara Pengadilan dimaksudkan sebagai upaya
awal untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat pelaksanaan Paten oleh pihak yang
tidak berhak.
- Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini diatur ketentuan
mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh
Direktorat Jenderal yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Paten.
Yang dimaksud dengan menggunakan adalah menggunakan PNBP berdasarkan
sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, seluruh PNBP disetorkan langsung ke kas
negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal mengajukan permohonan melalui
Menteri kepada Menteri Keuangan untuk diizinkan menggunakan sebagian PNBP sesuai
dengan keperluan yang dibenarkan oleh undang-undang, yang saat ini hal itu diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 43) yang mengatur penggunaan PNBP.
- Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan
Penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan pada umumnya akan memakan
waktu yang lama dan biaya yang besar. Mengingat sengketa Paten akan berkaitan erat dengan
masalah perekonomian dan perdagangan yang harus tetap berjalan, penyelesaian sengketa di
luar pengadilan, seperti Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimungkinkan
dalam Undang-undang ini, selain relatif lebih cepat, biayanya pun lebih ringan.
---
- Pengecualian dari Ketentuan Pidana
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang tidak dikategorikan tindak pidana, yaitu hal
yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat. Pengaturan semacam ini terdapat
dalam legislasi di berbagai negara.
1. Penghapusan
Di samping penyempurnaan dan penambahan seperti tersebut di atas, dengan Undang-undang ini,
dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama yang
dinilai tidak sejalan dengan Persetujuan TRIPs, misalnya ketentuan yang berkaitan dengan
penundaan pemberian Paten dan lingkup hak eksklusif Pemegang Paten.
II. PASAL DEMI PASAL