Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,
atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua
peraturan di bidang perpajakan.
1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
---
PRESIDEN
1. Sengketa…
1. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan
pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada
Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan
berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
1. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang
dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
1. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan
Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
1. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan
Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan
oleh pemohon Banding.
1. Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan
Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh
penggugat.
1. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau
penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas
surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
1. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan
secara langsung.
1. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima
secara langsung.
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada Pengadilan Pajak.
1. Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
1. Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk
oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
1. Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua
untuk memimpin sidang.
1. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah
Sekretaris, Wakil Sekkretaris, dan Sekretaris Pengganti pada
Pengadilan Pajak.
---
PRESIDEN
1. Panitera…
1. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti adalah
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan
Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Kedudukan
