Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO

UU No. 14 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di

Kota Gorontalo.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah

Provinsi Gorontalo.

(2) Seluruh. . .

---

PRESIDEN

  • 4 –

(2)Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Gorontalo

merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi

Gorontalo.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum

Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan daerah hukum

pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara

pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut :

  • perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan Tinggi Manado;

  • perkara . . .
  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado

tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi

Gorontalo.

Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

  • 5 –

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2004

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd.

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN