Langsung ke konten

GURU DAN DOSEN

UU No. 14 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
1. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
1. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal.

6.Satuan …

---

PRESIDEN

1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
1. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah
perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para
pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja
adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru
atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai
dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
1. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen.
1. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
1. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan
hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru.
1. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan
tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan program pengadaan guru pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta
untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu
kependidikan dan nonkependidikan.
1. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

1. Penghasilan …

---

PRESIDEN

1. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen
dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas
keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan
martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
1. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
1. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota.
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

Pasal 2

(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional

pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.

Pasal 3

(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional

pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.

### Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 5

Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran,
pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta
pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.

Pasal 6

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pasal 7

(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan

khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan
bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
- memperoleh . . .

---

PRESIDEN

- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.

(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi

dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

GURU

Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Pasal 8

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau
program diploma empat.

Pasal 10

(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.

(2) Ketentuan …

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 11

(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi

yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,

transparan, dan akuntabel.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Setiap orarig yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada
satuari pendidikan tertentu.

Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan

anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk

peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

  • memperoleh …

---

PRESIDEN

- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang--
undangan;
- Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam
melaksanakan tugas;
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan
/ atau
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam
bidangnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana

dimaksud, pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 15

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
diberi gaji sesuai dengari peraturan perundang-undangan.

(3) Guru …

---

PRESIDEN

(3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 16

(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.

(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.

(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).

(4) Ketentua.n lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah memberikan

tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan

subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan

pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

### Pasal 18 …

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
bertugas di daerah khusus.

(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan. kualifikasi yang sama.

(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang
disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur derigan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh
dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan
untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,
pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah naenjamin

terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :

- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

  • bertindak …

---

PRESIDEN

- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

Pasal 21

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan

ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara
Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik clan
kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di
daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara

Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 22

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan

pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi
kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau
kepentingan pembangunan daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi

calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan

dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga
kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu
pendidikan.

(2) Kurikulum …

---

PRESIDEN

(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan

tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hams mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan
bertaraf internasional, clan pendidikan berbasis keunggulan
lokal.

Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian

Pasal 24

(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam

jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi
secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik

dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan
khusus sesuai dengan kewenangan.

(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan

guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan
kewenangan.

(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia

dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik
dalarn jumlah, kualifikasi akademik, maupun
kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan.

Pasal 25

(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara

objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pengangkatan …

---

PRESIDEN

(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan

pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau
pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan

pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.

Pasal 26

(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang

diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan
pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi,
antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun
antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan
pendidikan dan/atau promosi.

(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik
antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan
maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah

atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
kewenangan.

(4) Pemindahan …

---

PRESIDEN

(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pernindahan guru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), clan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang

meliputi. kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan
pangkat istimewa sebanyak 1(satu) kali, dan perlinclungan
dalarn pelaksanaan tugas.

(2) Guru yang. diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan
untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2
(dua) tahun.

(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih
di daerah khusus berhak pindah tugas setelah terseciia guru
pengganti.

(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau

pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti
untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada
satuan pendidikan yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di

daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 30

(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan

sebagai guru karena:
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Atas permintaan sendiri;
- Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12
(dua belas) bulan; atau

  • berakhirnya . . .

---

PRESIDEN

- berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan

sebagai guru karena:
- Melanggar sumpah dan janji jabatan;
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama; atau
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-
menerus.

(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
pada usia 60 (enam puluh) tahun.

(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru,
kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai
pegawai negeri sipil.

Pasal 31

(1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri.

(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh

masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan

Pasal 32

(1) Pembinaan dan pengembangan guru meaiputi pembinaan

dan pengembangan profesi dan karier.

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.

(3) Pembinaan . . .

---

PRESIDEN

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan
fungsional.

(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi: penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi.

Pasal 33

Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Pemerintah dan pcmerintah daerah, wajib membina dan

mengembangkan kualifikasi akademi dan kompetensi guru
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi guru.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan

anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan
pengabdian guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.

Pasal 35

(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu

merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam. . .

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Penghargaan

Pasal 36

(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau

bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan.

(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah

khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 37

(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah

daerah, rnasyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan.

(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat

desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional,
dan/atau tingkat internasional.

(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk

tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam,
dan/atau bentuk penghargaan lain.

(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka

memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari
pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari
besar lain.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai
penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketujuh . . .

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Perlindungan

Pasal 39

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,

dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, serta perlin.dungan
keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru
dalam melaksanakan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada
waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,
dan/atau risiko lain.

Bagian Kedelapan

Cuti

Pasal 40

(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap

memperoleh hak gaji penuh.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesembilan . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik

Pasal 41

(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.

(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi

untuk memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier,
wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi

organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi guru.

Pasal 42

Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
- Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
- Memberikan bantuan hukum kepada guru;
- Memberikan perlindungan profesi guru;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
- Memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43

(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan

martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,
organisasi profesi guru membentuk kode etik.

(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma

dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan.

Pasal 44

(1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi

guru.

(2) Keanggotaan . . .

---

PRESIDEN

(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran
dasar organisasi profesi guru.

(3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1). dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru

dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru.

(4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif,
clan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.

(5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi

dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

DOSEN

Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik

Pasal 45

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kornpetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi
tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.

Pasal 46

(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program

pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang
keahlian.

(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:

- Lulusan program magister untuk program diploma
atau program sarjana; dan
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

(3) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar

biasa dapat diangkat menjadi dosen.

(4) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana

dimaksud, pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan
prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan
petididikan tinggi.

Pasal 47

(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai
berikut:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada
perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-k-urangnya
asisten ahli; dan
- Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi

untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga
kependidikan sesuai dengan kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk

dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan
perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

(1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.

(2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten

ahli, Iektor, lektor kepala, dan profesor.

(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor

harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

(4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan

dosen tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan

pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan
membimbing calon doktor.

(2) Profesor . . .

---

PRESIDEN

(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan

karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk
mencerahkan masyarakat.

(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental

lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan
mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi
profesor paripurna.

(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap
perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang--
undangan.

Pasal 50

(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan

kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.

(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti
proses seleksi.

(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki

jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil
penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, clan
pengalaman yang dimiliki.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan
jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 51

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:

- peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;

  • memperoleh . . .

---

PRESIDEN

- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan
prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian
kepada. masyarakat;
- memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
menentukan kelulusan peserta didik; dan
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi/organisasi profesi keilmuan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 52

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen
yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.

(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang

diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang

diselenggarakan olelz masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian. kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 53

(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang
diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.

(3) Tunjangan …

---

PRESIDEN

(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54

(1) Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang
diangkat oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.

Pasal 55

(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang
bertugas di daerah khusus.

(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok dosen yang
diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belarija
negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56

(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada

profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok
profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.

(2) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 57

(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam

bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya

maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 58

Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu

langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus,

berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen
berkewajiban:
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
- merencanakan . . .

---

PRESIDEN

- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

Pasal 61

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan

ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara
Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan
kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah
khusus.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara

Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 62

(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon

dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan
pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan
pembangunan daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola i.katan dinas bagi

calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Pengangkafian, Penempatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian

Pasal 63

(1) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan

pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan

pendidikan, tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan

pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan tinggi yang tiersangkutan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatari kerja bersama.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi

satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu.

Pasal 64

(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan

pada jabatan, struktural sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang

diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 65

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai d.osen pada
satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan.

Pasal 66

Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara
pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.

### Pasal 67 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 67

(1) Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan

sebagai dosen karena:
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Atas permintaan sendiri;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus
selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani
dan/atau rohani; atau
- Berakhirnya perjanjian kerja atau. kesepakatan kerja
bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.

(2) Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari

jabatan sebagai dosen karena:
- Melanggar sumpah dan janji jabatan;
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama; atau
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama
1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

(3) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.

(5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia

pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.

(6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan

dari jabatan sebagai dosen, kecuali sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 68

(1) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal

67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(2) Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan

oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial
sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.

Bagian Kelima . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan

Pasal 69

(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan

dan pengembangan profesi dan karier.

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi, kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan

melalui jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
1).

(4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi.

Pasal 70

Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 71

(1) Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi

akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat.

(2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh

masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi dosen.

(3) Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk

meningka.tkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan / atau masyarakat.

### Pasal 72 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 72

(1) Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu

merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran,
membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan
tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada
masyarakat.

(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-

kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit
semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan
kredit semester.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penghargaan

Pasal 73

(1) Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau

bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan.

(2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah

khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 74

(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah

daerah, masyarakat, organisasi profesi keiam.uan, dan/atau
satuan pendidikan tinggi.

(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan

pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi,
tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.

(3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa,

kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau
bentuk penghargaan lain.

(4) Penghargaan . . .

---

PRESIDEN

(4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka

memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi,
hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Perlindungan

Pasal 75

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi

profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib
memberikan perlindungan terhadap dosen dalam
pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan clan kesehatan kerja. .

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen
sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang
dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap
risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

1. Dalam . . .

---

PRESIDEN

(6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan

untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan
terlarang oleh peraturan perundangundangan.

Bagian Kedelapan
Cuti

Pasal 76

(1) Dosen rnemperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk

pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan
memperoleh hak gaji penuh.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti seba.gaimana dimaksud

pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

SANKSI

Pasal 77

(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • Teguran;
  • Peringatan tertulis;
  • Penundaan pemberian hak guru;
  • Penurunan pangkat;
  • Pemberhentian dengan hormat; atau
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.

(4) Guru . . .

---

PRESIDEN

(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau

satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.

(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode elik dikenai sanksi

oleh organisasi profesi.

(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak

membela diri.

Pasal 78

(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak

menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Sanksi sebagaimana d maksud. pada ayat (1) berupa:

  • Teguran;
  • Peringatan tertulis;
  • Penundaan pemberian hak dosen;
  • Penurunan pangkat dan jabatan akademik;
  • Pemberhentian dengan hormat; atau
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

(3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau

satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan pcrjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.

(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak
membela diri.

### Pasal 79 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 79

(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang

melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat

(4), Pasal 71 dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:

- Teguran;
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan; atau
- pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan.

Pasal 80

(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini :

- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan
memperoleh maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki -sertifikat pendidik.
- Dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan
memperoleh maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.

(2) Tunjangan . . .

---

PRESIDEN

(2) Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru

dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 81

Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-
Undang ini.

Pasal 82

(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi

pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan

sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-
Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 83

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambat-
lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-
Undang ini.

Pasal 84

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember ;2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005

AD INTERIM

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN