Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
---
Analisis Ketentuan Umum
Struktur Definisi
Definisi-definisi dalam pasal ini dapat dikategorikan sebagai berikut:
A. Objek Hukum (Apa yang Diatur)
- Informasi (#1)
- Informasi Publik (#2)
B. Subjek Hukum (Siapa yang Terlibat)
- Badan Publik (#3)
- Pejabat Publik (#8)
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (#9)
- Orang (#10)
- Pengguna Informasi Publik (#11)
- Pemohon Informasi Publik (#12)
C. Lembaga Pengawas
- Komisi Informasi (#4)
D. Mekanisme Penyelesaian
- Sengketa Informasi Publik (#5)
- Mediasi (#6)
- Ajudikasi (#7)
Prinsip-Prinsip Kunci
1. Netralitas Teknologi: Definisi informasi mencakup semua format dan media, baik elektronik maupun nonelektronik
2. Cakupan Luas Badan Publik: Tidak hanya lembaga negara, tetapi juga organisasi nonpemerintah yang dibiayai dari APBN/APBD
3. Kemandirian Komisi Informasi: Ditekankan sebagai "lembaga mandiri"
4. Dua Jalur Penyelesaian Sengketa: Mediasi (fasilitatif) dan Ajudikasi (adjudikatif)
