(1) Mengesahkan Protocol to Prevent, Suppress and Punish
Trafficking in Persons, Especially Women and Children,
Supplementing the United Nations Convention against
Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah,
Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang,
Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan
Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c
dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 15 ayat (2).
(2) Salinan naskah asli Protocol to Prevent, Suppress and
Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
Children, Supplementing the United Nations Convention
against Transnational Organized Crime (Protokol untuk
Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan
Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan
Declaration (Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
