Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH

UU No. 14 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol to Prevent, Suppress and Punish

Trafficking in Persons, Especially Women and Children,
Supplementing the United Nations Convention against
Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah,
Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang,
Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan
Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c
dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 15 ayat (2).

(2) Salinan naskah asli Protocol to Prevent, Suppress and

Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
Children, Supplementing the United Nations Convention
against Transnational Organized Crime (Protokol untuk
Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan
Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan
Declaration (Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Peraturan Perundang-undangan,

Bigman T. Simanjuntak

---