Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

UU No. 14 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-07-15

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2010 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Undang-Undang ini.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2010;

1. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010;

1. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010; dan

1. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran

2010 adalah sebesar Rp995.271.511.391.343 (sembilan
ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh
satu miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus sembilan
puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).

(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah

sebesar Rp1.042.117.219.744.817 (satu kuadriliun empat
puluh dua triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus
sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu
delapan ratus tujuh belas rupiah).

(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit
Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebesar
Rp46.845.708.353.474 (empat puluh enam triliun delapan
ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus delapan juta
tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh
empat rupiah).

(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun

Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah sebesar Rp91.552.011.400.615 (sembilan puluh
satu triliun lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta
empat ratus ribu enam ratus lima belas rupiah).

(5) Berdasarkan . . .

---

(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) sebesar Rp44.706.303.047.141 (empat
puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus
tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu
rupiah).

(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2010 adalah sebesar Rp98.909.703.335.446
(sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan
miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu
empat ratus empat puluh enam rupiah) yang berasal dari
SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009, yakni
sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun
lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh
dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus
sembilan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan SiLPA
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp44.706.303.047.141
(empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga
ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat
puluh satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun
Anggaran 2009 sebesar Rp261.781.092.126 (dua ratus
enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu
juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam
rupiah), ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA
sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun tujuh ratus
enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta
lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan
puluh rupiah), dan dikurangi penggunaan SAL sebesar
Rp17.347.946.818.000 (tujuh belas triliun tiga ratus
empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh
enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).

(7) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam
yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010

menginformasikan jumlah Aset sebesar
Rp2.423.688.352.538.014 (dua kuadriliun empat ratus
dua puluh tiga triliun enam ratus delapan puluh delapan
miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh
delapan ribu empat belas rupiah) dan Kewajiban sebesar
Rp1.796.078.207.812.447 (satu kuadriliun tujuh ratus
sembilan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar
dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat
ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga Ekuitas Dana
adalah sebesar Rp627.610.144.725.567 (enam ratus dua
puluh tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar seratus
empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
lima ratus enam puluh tujuh rupiah).

(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010

telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga.

(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan

penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.

(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan

penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan
legalitas aset tetap pada seluruh kementerian
negara/lembaga.

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp33.197.591.404.914 (tiga puluh tiga triliun seratus sembilan
puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu juta empat
ratus empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah), arus kas
bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar
minus Rp80.043.299.758.387 (delapan puluh triliun

empat puluh . . .

---

empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan
juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan
puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
sebesar Rp91.552.011.400.614 (sembilan puluh satu triliun
lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu
enam ratus empat belas rupiah), dan arus kas bersih dari
aktivitas non anggaran sebesar Rp2.927.386.748.278
(dua triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan
ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara,
Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai
dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar
Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan
dan Belanja secara Akrual.

Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi

realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang
lalu, maka SAL dapat digunakan.

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah

melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum
Negara (BUN).

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo

bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi
penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.

Pasal 9

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah
diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.

Pasal 10

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan

perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara
sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang
dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.

(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap

kementerian negara/lembaga berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem
pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian
negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna
anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.

(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan

monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---