Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008

UU No. 14 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-25

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten
Otonom di Propinsi Irian Barat jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua menjadi Undang-Undang.

1. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Propinsi
Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
Propinsi Irian Barat, yang cakupan wilayahnya telah
dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

1. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom
Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
Propinsi Irian Barat yang cakupan wilayahnya telah
dikurangi berdasarkan Undang-Undang.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya diubah, dan
ditambahkan 5 (lima) huruf, yaitu huruf g, huruf h,
huruf i, huruf j, dan huruf k, sehingga Pasal 3 dan
penjelasannya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Fef
adalah Kampung Fef, Kampung Ases, Kampung
Wayo, Kampung Syubun, Kampung Mawor, dan
Kampung Sikor.
Huruf b
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Miyah adalah Kampung Siakwa, Kampung
Ruvewes, Kampung Tabamsere, Kampung Miri,
Kampung Yabuow, Kampung Aibogia, Kampung
Meis, Kampung Ayae, Kampung Ruf, dan Kampung
Ayiamane.
Huruf c
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Yembun adalah Kampung Baun, Kampung
Sumbekas, Kampung Metnayam, Kampung Bamus
Waiman, Kampung Bamus Bama, Kampung
Metbesa, Kampung Metbelum, dan Kampung
Syarwom.
Huruf d
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Kwoor adalah Kampung Kwoor, Kampung Hopmare,
Kampung Syumbab, Kampung Kwesefo, Kampung
Batde, Kampung Krisnos, Kampung Syukwes,
Kampung Syuau, dan Kampung Kranfotsu.
Huruf e
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Sausapor adalah Kampung Sausapor, Kampung
Werur, Kampung Werur Besar, Kampung Wermaf,
Kampung Bikar, Kampung Wertam, Kampung
Emaos, Kampung Jokte, dan Kampung Uigwem.

Huruf f . . .

---

Huruf f
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Abun
adalah Kampung Wau, Kampung Warmandi,
Kampung Waibem, Kampung Saubeba, dan
Kampung Weyaf.
Huruf g
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Amberbaken adalah Kampung Bondopi, Kampung
Saukorem, Kampung Sasui, Kampung Wefani,
Kampung Serayo, Kampung Wasarak, dan
Kampung Arupi.
Huruf h
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Kebar adalah Kampung Anjai, Kampung Akmuri,
Kampung Ateay, Kampung Jandurau, Kampung
Inambuari, Kampung Nekori, Kampung Ajami, dan
Kampung Inam.
Huruf i
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Senopi adalah Kampung Afrawi, Kampung Wausin,
dan Kampung Senopi.
Huruf j
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Mubrani adalah Kampung Arfu, Kampung Bawey,
Kampung Wasnembri, Kampung Waru, Kampung
Atori, Kampung Meriambeker, dan Kampung
Bijamfou.
Huruf k
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik
Moraid adalah Kampung Mega, Kampung Dela,
Kampung Selewok, Kampung Malaworsai, Kampung
Megame, Kampung Kaladum, dan Kampung Kwade.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 4

Cakupan “wilayah Kabupaten Sorong” terdiri atas Distrik
Makbon, Distrik Beraur, Distrik Salawati, Distrik Seget, Distrik
Aimas, Distrik Klamono, Distrik Sayosa, Distrik Segun, Distrik
Mayamuk, Distrik Salawati Selatan, Distrik Klabot, Distrik
Klawak, Distrik Maudus, Distrik Mariat, Distrik Klayili, Distrik
Klaso, dan Distrik Moisegen.

Cakupan . . .

---

Cakupan “wilayah Kabupaten Manokwari” terdiri atas Distrik
Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Manokwari
Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Utara,
Distrik Manokwari Selatan, Distrik Tanah Rubuh, dan Distrik
Sidey.

Angka 4

Pasal 5

(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Samudera
Pasifik;
- sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki,
Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari
dan Kampung Meifowoska Distrik Testega
Kabupaten Pegunungan Arfak;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kampung
Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarat Distrik
Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten
Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona
Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kampung
Asbaken Distrik Makbon dan Kampung Sailala
Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak
diresmikannya Kabupaten Tambrauw.

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Dengan dimasukannya Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dari Kabupaten
Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong
menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, Rencana

Tata . . .

---

Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Bupati Sorong bersama Bupati Tambrauw

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen Distrik Moraid kepada Pemerintah
Kabupaten Tambrauw.

(2) Bupati Manokwari bersama Bupati Tambrauw

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi, dan Distrik Mubrani kepada Pemerintah
Kabupaten Tambrauw.

(3) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling
lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

(4) Pemindahan personel, penyerahan aset, dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) difasilitasi dan dikoordinasi oleh Gubernur
Papua Barat.

(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai
dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

(6) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Tambrauw.

(7) Gaji . . .

---

(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tambrauw sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai, baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten
Tambrauw;
- Badan Usaha Milik Daerah yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Tambrauw;
- utang piutang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Tambrauw; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.

(9) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen tidak diselesaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur
Papua Barat selaku wakil Pemerintah menyelesaikan
penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(10) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan

aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat
kepada Menteri Dalam Negeri.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan
Kabupaten Tambrauw masa bakti tahun 2009-2014
tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhir
masa jabatan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir
masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan
Peraturan Bupati Sorong masih tetap berlaku di Distrik
Moraid dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan
Peraturan Bupati Manokwari masih tetap berlaku di
Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan
Distrik Mubrani, sepanjang belum ditetapkan dengan yang
baru oleh Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 85

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW

DI PROVINSI PAPUA BARAT

I. UMUM

Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 56
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat, terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik
Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik Abun.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 127/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 56
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat, Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, wilayah Kabupaten Tambrauw terdiri atas 11 (sebelas) distrik,
yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik
Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi,
Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid. Berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di
Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw yang semula
memiliki luas wilayah darat ±5.179,65 km2 menjadi ±11.529,182 km2.

Perubahan Undang-Undang ini antara lain dimaksudkan untuk mewujudkan
kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, dan meningkatkan
efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sorong,
Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1