Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten
Otonom di Propinsi Irian Barat jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Propinsi
Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
Propinsi Irian Barat, yang cakupan wilayahnya telah
dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
1. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom
Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
Propinsi Irian Barat yang cakupan wilayahnya telah
dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya diubah, dan
ditambahkan 5 (lima) huruf, yaitu huruf g, huruf h,
huruf i, huruf j, dan huruf k, sehingga Pasal 3 dan
penjelasannya berbunyi sebagai berikut:
