Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT

UU No. 14 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
menjadi Undang-Undang.

1. Kabupaten Muna adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan
Kabupaten Buton Utara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Muna Barat.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Muna
Barat di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Sawerigadi
adalah Desa Ondoke, Desa Nihi, Desa Marobea, Desa
Waukuni, Desa Maperaha, Desa Kampobalano, Desa
Wakoila, Desa Lakalamba, Desa Lawada Jaya, dan Desa
Lombu Jaya.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Barangka
adalah Desa Barangka, Desa Walelei, Desa Lapolea, Desa
Sawerigadi, Desa Bungkolo, Desa Waulai, Desa Wuna, dan
Desa Lafinde.
Huruf c
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Lawa adalah Kelurahan Wamelai, Kelurahan Lapadaku,
Desa Latugho, Desa Lalemba, Desa Madampi, Desa
Watumela, Desa Lagadi, dan Desa Latompe.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Wadaga
adalah Desa Lailangga, Desa Lasosodo, Desa Wakontu, Desa
Lakanaha, Desa Katobu, Desa Lindo, dan Desa Kampani.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tiworo Selatan
adalah Desa Parura Jaya, Desa Katangana, Desa Kasimpa
Jaya, Desa Sangia Tiworo, dan Desa Barakka.
Huruf f
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Maginti adalah
Desa Pajala, Desa Gala, Desa Maginti, Desa Abadi Jaya,
Desa Pasipadanga, Desa Bangko, Desa Kangkunawe, dan
Desa Kembar Maminasa.

Huruf g . . .

---

Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tiworo Tengah
adalah Desa Langku Langku, Desa Labukolo, Desa Wapae
Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Wanseriwu, Desa Momuntu,
Desa Lakabu, dan Desa Sukadamai.
Huruf h
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tiworo Utara
adalah Desa Tasipi, Desa Mandike, Desa Bero, Desa Santigi,
Desa Tondasi, Desa Santiri, dan Desa Tiga.
Huruf i
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Tiworo Kepulauan adalah Kelurahan Tiworo, Kelurahan
Waumere, Desa Katela, Desa Lasama, Desa Sido Makmur,
Desa Waturempe, Desa Laworo, Desa Wulanga Jaya, dan
Desa Wandoke.
Huruf j
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kusambi
adalah Kelurahan Konawe, Desa Guali, Desa Lapokainse,
Desa Lemoambo, Desa Kusambi, Desa Kasakamu, Desa
Lakawoghe, Desa Bakeramba, Desa Sidamangura, dan Desa
Tanjung Pinang.
Huruf k
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Napano
Kusambi adalah Desa Masara, Desa Lahaji, Desa Umba,
Desa Kombikuno, Desa Latawe, dan Desa Tangkumaho.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Muna setelah terbentuknya
Kabupaten Muna Barat adalah mencakup wilayah Kecamatan Maligano,
Kecamatan Wakorumba Selatan, Kecamatan Kabangka, Kecamatan
Kabawo, Kecamatan Parigi, Kecamatan Bone, Kecamatan Tongkuno,
Kecamatan Pasir Putih, Kecamatan Kontu Kowuna, Kecamatan Marobo,
Kecamatan Tongkuno Selatan, Kecamatan Pasikolaga, Kecamatan
Batukara, Kecamatan Katobu, Kecamatan Duruka, Kecamatan Lohia,
Kecamatan Kontunaga, Kecamatan Watopute, Kecamatan Towea,
Kecamatan Napabalano, Kecamatan Lasalepa, dan Kecamatan
Batalaiworu.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Kabupaten Muna Barat mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Tiworo;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Langkumapo,
Desa Napalakura, Desa Pentiro Kecamatan
Napabalano, Desa Kombungo Kecamatan Lasalepa,
Desa Lakapodo, Desa Matarawa Kecamatan
Watopute, Desa Lapodidi, Desa Liabalano, Desa
Kontunaga Kecamatan Kontunaga, dan Desa
Liangkobori Kecamatan Lohia Kabupaten Muna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Komba
Komba, Desa Oensuli, Desa Kabangka Kecamatan
Kabangka, Desa Kilambibito, Desa Lembo, Desa
Bahutara Kecamatan Kontukowuna Kabupaten
Muna; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Tiworo.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Muna Barat secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Muna Barat.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Muna Barat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Muna Barat menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Muna Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Muna Barat berkedudukan di Laworo
Kecamatan Sawerigadi.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Muna Barat mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Muna Barat dan pelantikan Penjabat
Bupati Muna Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Muna Barat, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Muna Barat.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati
Muna Barat.

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Muna Barat dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan
fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Muna Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Muna Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta
unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Muna Barat paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna

Barat dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Muna Barat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Muna sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengambilan . . .

---

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Muna.

Pasal 14

(1) Bupati Muna bersama Penjabat Bupati Muna Barat

mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Muna Barat sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dan
Bupati Muna.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Muna
Barat.

(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Muna Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muna Barat, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset . . .

---

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Muna yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna
Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Muna
Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Muna yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Muna Barat;
- utang piutang Kabupaten Muna yang kegunaannya
untuk Kabupaten Muna Barat menjadi tanggung
jawab Kabupaten Muna Barat; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Muna Barat.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Muna, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Muna Barat berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dana . . .

---

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah
dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Muna sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Muna Barat sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Muna Barat pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Muna Barat
sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Muna Barat pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Muna Barat.

(4) Apabila Kabupaten Muna tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Muna untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Muna Barat.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

(6) Penjabat . . .

---

(6) Penjabat Bupati Muna Barat menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Muna.

(7) Penjabat Bupati Muna Barat menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Muna Barat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Muna Barat dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Muna Barat sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Muna Barat berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Muna
Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muna Barat untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Muna Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Muna Barat bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Muna Barat menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Muna
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku di Kabupaten Muna Barat.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Muna Barat harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 171

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT

DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

I. UMUM

Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2
dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri atas
11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Muna yang mempunyai luas wilayah ±2.963,97 Km2 dengan
jumlah penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.595 jiwa terdiri atas
33 (tiga puluh tiga) kecamatan dan 236 (dua ratus tiga puluh
enam) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.

Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang
serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu
memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan
Negara.

Berdasarkan sejarahnya, di wilayah Kabupaten Muna Barat ini terdapat
kerajaan Tiworo yang memiliki hak otonomi sendiri dan pemerintah
sendiri, dengan demikian sesungguhnya wilayah ini sudah berpengalaman
menjadi sebuah daerah otonom.

Suksesnya . . .

---

Suksesnya program transmigrasi di wilayah Kabupaten Muna Barat ini,
menjadikan daerah ini lebih terbuka khususnya bagi pendatang dari Jawa
dan Bali, yang diharapkan akan dapat menjadikan wilayah ini relatif lebih
mudah berkembang.

Ketersediaan pelabuhan laut yang dapat menghubungkan transportasi laut
ke wilayah lain baik antarpulau di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga ke
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dapat lebih dimanfaatkan secara
maksimal khususnya pelabuhan Fery (penyeberangan). Kehadiran Bandar
Udara di Sugi Manuru yang merupakan cakupan Kabupaten Muna Barat
dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Besarnya potensi wilayah ini, seperti peternakan, kelautan, perkebunan,
dan pertanian maupun penangkaran mutiara perlu diimbangi dengan
sarana dan prasarana pendukung.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan DPRD Kabupaten Muna Nomor: 7/DPRD/III/KPTS/2007,
tanggal 20 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta
Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan DPRD Kabupaten Muna Nomor: 01/DPRD/I/KPTS/2009,
tanggal 29 Januari 2009 tentang Penyesuaian atas Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Muna Nomor 7/DPRD/III/KPTS/2007,
tanggal 20 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta
Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 291 Tahun 2007,
tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat
serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 07 Tahun 2009, tanggal
30 Januari 2009 tentang Penyesuaian atas Keputusan Bupati Muna
Nomor 291 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat
serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Muna Nomor: 31 Tahun 2009 tanggal
3 Februari 2009 tentang Penunjukan Tanah Seluas Masing-Masing
250 Ha Sebagai Lokasi Ibukota Kabupaten Muna Barat dan Lokasi Ibu
Kota Kabupaten Muna Yang Dipindahkan Di Wilayah Muna Selatan
Sebagai Konsekwensi Terbentuknya Kota Raha;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 32 Tahun 2009 tanggal
3 Februari 2009 tentang Penunjukan Kantor Sementara untuk Kantor
Kepala Daerah, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor-
Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Muna Yang Dipindahkan di
Wilayah Muna Selatan Sebagai Konsekwensi Atas Terbentuknya Kota
Raha;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 33 Tahun 2009 tanggal
3 Februari 2009 tentang Penunjukan Kantor Sementara untuk Kantor
Kepala Daerah, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor-
Kantor Perangkat Daerah Calon Kabupaten Muna Barat;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 34 Tahun 2009 tanggal
3 Februari 2009 tentang Penjelasan Atas Keputusan Bupati Muna
Nomor 07 Tahun 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat
serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna pada
Diktum Ke Enam;
- Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 8 Tahun 2007,
tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta
Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 3 Tahun 2009,
tanggal 9 Februari 2009 tentang Penyempurnaan atas Keputusan DPRD
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 8 Tahun 2007,
tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta
Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 388 Tahun 2007,
tanggal 4 September 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal
Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten
Muna;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 66 Tahun 2009,
tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Muna Barat;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 112 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor: 66 Tahun 2009, tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 374 Tahun 2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 66 Tahun 2009, tanggal
9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom
Muna Barat.

Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu membentuk Kabupaten Muna Barat.

Pembentukan Kabupaten Muna Barat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Muna terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan
Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kecamatan Lawa, Kecamatan Wadaga,
Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Maginti, Kecamatan Tiworo Tengah,
Kecamatan Tiworo Utara, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan
Kusambi, dan Kecamatan Napano Kusambi. Kabupaten Muna Barat
memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.022,89 Km2 dengan jumlah
penduduk ±83.362 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri atas 86 (delapan
puluh enam) desa/kelurahan.

Dengan terbentuknya Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan
personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Muna Barat.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Muna Barat perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL