Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 171
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2
dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri atas
11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Muna yang mempunyai luas wilayah ±2.963,97 Km2 dengan
jumlah penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.595 jiwa terdiri atas
33 (tiga puluh tiga) kecamatan dan 236 (dua ratus tiga puluh
enam) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang
serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu
memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan
Negara.
Berdasarkan sejarahnya, di wilayah Kabupaten Muna Barat ini terdapat
kerajaan Tiworo yang memiliki hak otonomi sendiri dan pemerintah
sendiri, dengan demikian sesungguhnya wilayah ini sudah berpengalaman
menjadi sebuah daerah otonom.
Suksesnya . . .
---
Suksesnya program transmigrasi di wilayah Kabupaten Muna Barat ini,
menjadikan daerah ini lebih terbuka khususnya bagi pendatang dari Jawa
dan Bali, yang diharapkan akan dapat menjadikan wilayah ini relatif lebih
mudah berkembang.
Ketersediaan pelabuhan laut yang dapat menghubungkan transportasi laut
ke wilayah lain baik antarpulau di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga ke
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dapat lebih dimanfaatkan secara
maksimal khususnya pelabuhan Fery (penyeberangan). Kehadiran Bandar
Udara di Sugi Manuru yang merupakan cakupan Kabupaten Muna Barat
dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Besarnya potensi wilayah ini, seperti peternakan, kelautan, perkebunan,
dan pertanian maupun penangkaran mutiara perlu diimbangi dengan
sarana dan prasarana pendukung.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan DPRD Kabupaten Muna Nomor: 7/DPRD/III/KPTS/2007,
tanggal 20 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta
Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan DPRD Kabupaten Muna Nomor: 01/DPRD/I/KPTS/2009,
tanggal 29 Januari 2009 tentang Penyesuaian atas Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Muna Nomor 7/DPRD/III/KPTS/2007,
tanggal 20 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta
Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 291 Tahun 2007,
tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat
serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 07 Tahun 2009, tanggal
30 Januari 2009 tentang Penyesuaian atas Keputusan Bupati Muna
Nomor 291 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat
serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
---
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 31 Tahun 2009 tanggal
3 Februari 2009 tentang Penunjukan Tanah Seluas Masing-Masing
250 Ha Sebagai Lokasi Ibukota Kabupaten Muna Barat dan Lokasi Ibu
Kota Kabupaten Muna Yang Dipindahkan Di Wilayah Muna Selatan
Sebagai Konsekwensi Terbentuknya Kota Raha;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 32 Tahun 2009 tanggal
3 Februari 2009 tentang Penunjukan Kantor Sementara untuk Kantor
Kepala Daerah, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor-
Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Muna Yang Dipindahkan di
Wilayah Muna Selatan Sebagai Konsekwensi Atas Terbentuknya Kota
Raha;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 33 Tahun 2009 tanggal
3 Februari 2009 tentang Penunjukan Kantor Sementara untuk Kantor
Kepala Daerah, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor-
Kantor Perangkat Daerah Calon Kabupaten Muna Barat;
- Keputusan Bupati Muna Nomor: 34 Tahun 2009 tanggal
3 Februari 2009 tentang Penjelasan Atas Keputusan Bupati Muna
Nomor 07 Tahun 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat
serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna pada
Diktum Ke Enam;
- Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 8 Tahun 2007,
tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta
Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 3 Tahun 2009,
tanggal 9 Februari 2009 tentang Penyempurnaan atas Keputusan DPRD
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 8 Tahun 2007,
tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta
Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 388 Tahun 2007,
tanggal 4 September 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal
Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten
Muna;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 66 Tahun 2009,
tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah
Otonom Muna Barat;
---
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 112 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor: 66 Tahun 2009, tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 374 Tahun 2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 66 Tahun 2009, tanggal
9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom
Muna Barat.
Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu membentuk Kabupaten Muna Barat.
Pembentukan Kabupaten Muna Barat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Muna terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan
Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kecamatan Lawa, Kecamatan Wadaga,
Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Maginti, Kecamatan Tiworo Tengah,
Kecamatan Tiworo Utara, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan
Kusambi, dan Kecamatan Napano Kusambi. Kabupaten Muna Barat
memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.022,89 Km2 dengan jumlah
penduduk ±83.362 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri atas 86 (delapan
puluh enam) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan
personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Muna Barat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Muna Barat perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL