Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 14 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-12-31

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas

www.peraturan.go.id

---

No. 5930 -4-

Pasal 3

Huruf a

Realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk

Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar

Rp8.462.503.292.394 (delapan triliun empat ratus enam puluh

dua miliar lima ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua

ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) terdiri atas Pajak

Penghasilan (PPh) DTP sebesar Rp8.179.503.832.634 (delapan

triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tiga juta

delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat

rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar Rp282.999.459.760 (dua

ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh

sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus

enam puluh rupiah).

Huruf b

Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk

Belanja Subsidi atas PPh DTP sebesar Rp8.180.000.000.000

(delapan triliun seratus delapan puluh miliar rupiah) dan Bea

Masuk DTP sebesar Rp281.911.300.000 (dua ratus delapan

puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus ribu

rupiah).

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “asas neto” atas realisasi penerimaan

minyak bumi dan gas alam adalah penerimaan minyak bumi

dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah

memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah

yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja

sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN),

under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi

dan gas alam.

www.peraturan.go.id

---

No. 5930

Pasal 4

Yang dimaksud dengan “Saldo Anggaran Lebih” adalah gunggungan

saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan

Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan

tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.

Pasal 5

Huruf a

Yang dimaksud dengan “aset” adalah sumber daya ekonomi yang

dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari

peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau

sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh

pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam

satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang

diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan

sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan

budaya.

Huruf b

Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari

kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran

keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan

datang.

Huruf c

Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih

antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan “Pendapatan Operasional” adalah hak

pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah

ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan

tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama

pemerintahan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Beban Operasional” adalah penurunan

manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan

yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau

www.peraturan.go.id

---

No. 5930 -6-

konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan

untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “Defisit dari Kegiatan Non Operasional”

adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang

sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara

lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka

panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “Defisit dari Pos Luar Biasa” adalah

selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan

merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin

terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas

bersangkutan.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a

Yang dimaksud dengan “aktivitas operasi” adalah aktivitas

penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan

operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “aktivitas investasi” adalah aktivitas

penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk

perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang

tidak termasuk dalam setara kas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “aktivitas pendanaan” adalah aktivitas

penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau

pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang

mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang

dan piutang jangka panjang.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “aktivitas transitoris” adalah aktivitas

www.peraturan.go.id

---

No. 5930

penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam

aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak

mempengaruhi pos-pos dalam APBN (pendapatan, belanja, dan

pembiayaan).

Pasal 8

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “Transaksi Antar Entitas” adalah

transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik

internal Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran

Bendahara Umum Negara, antar Kementerian Negara/Lembaga/

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara

Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara

Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan

Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas,

pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara,

BLU, dan Badan Lainnya.

Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan

untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai dengan

www.peraturan.go.id

---

No. 5930 -8-

yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau

untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara

hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara

struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti

Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),

dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Permasalahan yang terdapat pada LKPP Tahun 2015 adalah:

A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern

1. kebijakan akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga

(K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN) belum mengatur

secara lengkap mengenai saat pengakuan dan dokumen

sumber pencatatan transaksi akrual;

1. proses penyusunan LKPP sebagai konsolidasian Laporan

Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan

Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) belum

sepenuhnya didukung dengan pengendalian intern yang

memadai;

1. Pemerintah belum menatausahakan secara memadai hak

dan kewajiban yang timbul dari putusan pengadilan yang

berkekuatan hukum tetap;

1. terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo

Anggaran Lebih yang tidak akurat;

1. penyajian dan pengungkapan beberapa akun pada Laporan

Perubahan Ekuitas tidak didukung dengan penjelasan dan

data yang memadai;

1. terdapat inkonsistensi terhadap perlakuan Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya

Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III;

1. terdapat sanksi administrasi perpajakan berupa bunga

dan/atau denda yang belum ditagih;

1. Pemerintah belum menyelesaikan permasalahan

inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan

www.peraturan.go.id

---

No. 5930

PPh Minyak dan Gas Bumi;

1. penatausahaan Laporan Perkembangan Piutang Pajak dan

penyisihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan belum

memadai;

1. terdapat Piutang Pajak macet yang belum dilakukan

tindakan penagihan yang memadai;

1. terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara

sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi

Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)

Nomor 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun

2015;

1. pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan Persediaan dan

Aset Tetap pada beberapa K/L kurang memadai;

1. Pemerintah masih menyajikan Aset Tak Berwujud yang

sudah tidak dimanfaatkan dan adanya Aset Tak Berwujud

yang tidak didukung dokumen sumber;

1. terdapat mutasi Investasi Permanen Penyertaan Modal

Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara yang belum

dapat diyakini akurasi penyajiannya.

B. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-

undangan

1. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada

beberapa K/L tidak sesuai dengan ketentuan dan

penatausahaan Piutang PNBP kurang memadai;

1. terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun

2015 yang tidak memperhitungkan piutang kepada wajib

pajak;

1. Pemerintah belum optimal dalam mengamankan

pengembalian pinjaman atas Dana Antisipasi

Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;

1. terdapat penganggaran, pelaksanaan, dan

pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Barang

pada beberapa K/L tidak sesuai ketentuan;

1. terdapat realisasi Belanja Bantuan Sosial tahun 2015 yang

belum disalurkan, kelebihan Belanja Bantuan Sosial yang

belum disetorkan ke Kas Negara, serta penyaluran dan

pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial yang tidak

www.peraturan.go.id

---

No. 5930 -10-

sesuai ketentuan;

1. Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar

bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak

dikurangi subsidi tetap dan belum adanya kejelasan

mengenai penyelesaian permasalahan Pajak Bahan Bakar

Kendaraan Bermotor;

1. belum disusunnya laporan pertanggungjawaban atas

pelaksanaan kontrak penyelenggaraan Public Service

Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api sesuai dengan

ketentuan;

1. pencatatan Investasi Permanen Lain-lain atas 7 (tujuh)

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum didasarkan

proses penghitungan yang memadai atas Kekayaan Awal

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2015.

LKPP Tahun 2015 disusun berdasarkan gabungan LKKL dan LKBUN

Tahun 2015 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus

untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2015 diaudit dan diberi opini

oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 56 (lima

puluh enam) LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian

(WTP)”, 25 (dua puluh lima) LKKL mendapat opini “Wajar Dengan

Pengecualian (WDP)”, 4 (empat) LKKL mendapat opini “Tidak

Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan LKBUN mendapat opini WDP.

Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2015 dan 2014 adalah

sebagai berikut:

Opini Opini

No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun

2015 2014

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP

1. Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP

1. Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP

1. Mahkamah Agung WTP WTP

1. Kejaksaan Agung WDP WTP

1. Sekretariat Negara WTP WTP

1. Kementerian Dalam Negeri WTP WTP

1. Kementerian Luar Negeri WDP WTP

1. Kementerian Pertahanan WDP WTP

www.peraturan.go.id

---

No. 5930

Opini Opini

No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun

2015 2014

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP

Manusia

1. Kementerian Keuangan WTP WTP

1. Kementerian Pertanian WDP WTP

1. Kementerian Perindustrian WTP WTP

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya WDP WDP

Mineral

1. Kementerian Perhubungan WTP WTP

1. Kementerian Pendidikan dan WTP WTP

Kebudayaan

1. Kementerian Kesehatan WTP WTP

1. Kementerian Agama WDP WTP

1. Kementerian Ketenagakerjaan WDP TMP

1. Kementerian Sosial TMP WDP

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan WDP1) WTP

Kehutanan

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan WTP WTP

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan WDP1) WTP

Perumahan Rakyat

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, WTP WTP

Hukum, dan Keamanan

1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP

Perekonomian

1. Kementerian Koordinator Bidang WTP - 2)

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan

1. Kementerian Pariwisata WTP TMP

1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP

1. Kementerian Riset, Teknologi, dan WDP1) WTP

Pendidikan Tinggi

1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil WTP WTP

Menengah

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan WDP WTP

www.peraturan.go.id

---

No. 5930 -12-

Opini Opini

No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun

2015 2014

dan Perlindungan Anak

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur WTP WTP

Negara dan Reformasi Birokrasi

1. Badan Intelijen Negara WTP WTP

1. Lembaga Sandi Negara WTP WDP

1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP

1. Badan Pusat Statistik WDP WTP

1. Kementerian Perencanaan WTP WTP

Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional

1. Badan Pertanahan Nasional WTP WTP

1. Perpustakaan Nasional WDP WDP

1. Kementerian Komunikasi dan WDP TMP

Informatika

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP

1. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WDP

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP

1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP

1. Kementerian Desa, Pembangunan WDP WDP

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

1. Badan Kependudukan dan Keluarga WDP WDP

Berencana Nasional

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia TMP WTP

1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WDP

Geofisika

1. Komisi Pemilihan Umum WDP WDP

1. Mahkamah Konstitusi WTP WTP

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi WTP WTP

Keuangan

1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP

1. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP

1. Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WDP

www.peraturan.go.id

---

No. 5930

Opini Opini

No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun

2015 2014

Teknologi

1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa WTP WDP

Nasional

1. Badan Informasi Geospasial WDP TMP

1. Badan Standardisasi Nasional WDP WTP

1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP

1. Lembaga Administrasi Negara WTP WTP

1. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WDP

1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP

1. Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP

Pembangunan

1. Kementerian Perdagangan WTP WTP

1. Kementerian Pemuda dan Olah Raga TMP WDP

1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP

1. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP

1. Komisi Yudisial WTP WTP

1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP

Bencana

1. Badan Nasional Penempatan dan WTP WTP

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

1. Badan Penanggulangan Lumpur WDP WTP

Sidoarjo

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP

Barang/Jasa Pemerintah

1. Badan SAR Nasional WTP WTP

1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP

1. Badan Pengembangan Wilayah WTP WDP

Suramadu

1. Ombudsman RI WDP TMP

1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WTP

1. Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas Batam

www.peraturan.go.id

---

No. 5930 -14-

Opini Opini

No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun

2015 2014

1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP

Terorisme

1. Sekretariat Kabinet WTP WTP

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WDP

1. Lembaga Penyiaran Publik Radio WDP TMP

Republik Indonesia

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi TMP TMP

Republik Indonesia

1. Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas Sabang

1. Kementerian Koordinator Bidang WDP - 2)

Kemaritiman

1. Bendahara Umum Negara WDP WDP

Keterangan:

1. Nomenklatur K/L Baru yang mulai digunakan tahun 2015 sebagai hasil

penggabungan K/L yang dilikuidasi

1. Nomenklatur K/L dimaksud belum ada pada tahun 2014

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan

keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal

yaitu:

  • meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan

Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan

Kementerian Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini

audit “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan

Pendapat”;

  • menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam

rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan

www.peraturan.go.id

---

No. 5930

keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan

informasi LKPP;

  • meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian

aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang

meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas

aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;

  • meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi

dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka

peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada

Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;

  • memberikan penghargaan kepada Kementerian

Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif,

efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa

Pengecualian atas laporan keuangannya;

  • meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal dalam

pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap

perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan

pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.

Pasal 14

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id