Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

UU No. 14 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2010-03-12

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini
tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan
(Agreement between the Gouernment of the Republic of
Indonesia and the Gouemment of the Independent State of
Papua New Guinea concerning Cooperation Actiuities in the
Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal
12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini.
(21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka
Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang
Pertahanan (Agreement between tlrc Gouemment of ttrc
Republic of Indonesia and the Gouernment of the
Independent State of Papua New Guinea concenting
Cooperation Actiuities in the Field of Defencel dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar .

---

}JII ES lIJ E N

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinYa

Deputi Bidang Hukum,
ukurn dan
ngan,

---