Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan
sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
1. Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan
pertolongan profesional yang terencana, terpadu,
berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah
disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan
keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
1. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang
memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak
dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya,
serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
1. Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk
mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian
sosialnya.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.182 -3-
1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan
pengembangan untuk memungkinkan seseorang
mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
dalam kehidupan masyarakat.
1. Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan
untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang mengalami masalah sosial agar
berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan
dasarnya.
1. Pengembangan Sosial adalah upaya untuk
meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau
daya guna individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.
1. Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk
mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan
kerentanan sosial.
1. Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat.
1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial
untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia
setelah lulus Uji Kompetensi.
1. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi
secara terukur dan objektif untuk menilai capaian
kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan
mengacu pada standar kompetensi.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja
Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk
menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi
Pekerja Sosial.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi
Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah
diregistrasi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 182 -4-
1. Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap
Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi
persyaratan yang berlaku.
1. Surat Izin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya
disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada
Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.
1. Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun
Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan
berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
