Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957
No. 83) Sebagai Undang-Undang.
1. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal2...
SK No l8l03l A
---
PRESIDEN
