Langsung ke konten

PROVINSI KALIMANTAN TENGAI{

UU No. 14 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957
No. 83) Sebagai Undang-Undang.
1. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal2...

SK No l8l03l A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 23 Mei 1957 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-
Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan
Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25
Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956).
, BAB II

Pasal 3

Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 13 (tiga belas)
kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu:
- Kabupaten Kotawaringin Barat;
- Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Kabupaten Kapuas;
- Kabupaten Barito Selatan;
- Kabupaten Barito Utara;
- Kabupaten Katingan;
- Kabupaten Serr.ryan;
- Kabupaten Sukamara;
- Kabupaten Lamandau;
- Kabupaten Gunung Mas;
- Kabupaten Pulang Pisau;
1. Kabupaten Murung Raya;
- Kabupaten Barito Timur; dan
- Kota Palangka Raya.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di
Kota Palangka Raya.

Pasal 5

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki karakteristik, yaitu:

  • kewilayahan

SK No 181032 A

---

FNESMEil

- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa, dan
kawasan taman nasional yang menjadi kawasan
strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi
kewilayahan Provinsi Kalimantan Tengah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, dan
sumber daya mineral; dan
- suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah
memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merrrpakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur (Lembaran-Negara Tahun t957 No. 83) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1622l., dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal8...

SK No 181033 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 65
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1106); dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957
No. 33) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622l.,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 181559 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinYa, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik
Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023

,

ttd

PRATIKNO

Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2O ayat (5)
Undan[-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945.

Salinan sesuai dengan aslinYa

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 181509 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK
'NDONESIA