Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
1 Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang
menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan
dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang
ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No269218A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2O25
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
s Administrasi Hu\rm,
lrjL= * :,!*
S Djaman
tKi
SK No 26929 A
---
PRESIDEN
ATAS
TENTANG
I. UMUM
Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga
negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah
merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab
negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat
( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah
Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan
memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara
Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat
dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan
syariat.
Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam
implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya
mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan
mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi.
Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum
optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap
Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya,
belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah
Haji. . .
SK No269245A
---
PRESIDEN
Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji
nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme
pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada
pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan
dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib,
lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya
kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi
antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan
pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah
sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta
mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah.
Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi
penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan
Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme
pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa
haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi
darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta
Sistem Informasi Kementerian.
Pasal I
Angka 1