Langsung ke konten

KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 140 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sebelumnya bernama
Kabupaten Selayar adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan
berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Keptllauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan.

1. Kecamatan

SK No 207944 A

---

FRESIDEN

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 207947 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

na Djaman r(1

SK No 209346A

---

FRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.

Pasal 3

Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 11 (sebelas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Benteng;
- KecamatanBontoharu;
- Kecamatan Bontomatene;
- Kecamatan Bontomanai;
- Kecamatan Bontosikuyu;
- KecamatanPasimasunggu;
- KecamatanPasimarannu;
- Kecamatan Taka Bonerate;
- Kecamatan Pasilambena;
- Kecamatan Pasimasunggu Timur; dan
- Kecamatan Buki.

Pasal 4

(1) Kabupaten Kepulauan Selayar mempunyai batas daerah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Selat Selayar;
  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Selayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di
Kecamatan Benteng.

Pasal 6

Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki karakteristik, yaitu:
a kewilayahan dengan ciri geograhs utama kawasan
kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan
pantai, daratan aluvial, dataran tinggi berupa perbukitan
bergelombang dan perbukitan dengan lereng terjal, dan
kawasan taman nasional;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan
serta potensi kepariwisataan; dan
c suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.

SK No 207946 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.