KABUPATEN WAJO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Wajo adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Wajo.
Pasal2...
SK No 207961 A
---
FRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Wajo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Wajo terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Sabangparu;
- Kecamatan Pammana;
- Kecamatan Takkalalla;
- Kecamatan Sajoanging;
- Kecamatan Majauleng;
- Kecamatan Tempe;
- Kecamatan Belawa;
- Kecamatan Tanasitolo;
- Kecamatan Maniangpajo;
- Kecamatan Pitumpanua;
- Kecamatan Bola;
- Kecamatan Penrang;
- Kecamatan Gilireng; dan
- Kecamatan Keera.
Pasal4...
SK No 2079624
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Wajo mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu
dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone
dan Kabupaten Soppeng; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Soppeng
dan Kabupaten Sidenreng Rappang.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Wajo sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Wajo bernama Sengkang yang
berkedudukan di Kecamatan Tempe.
Pasal 6
Kabupaten Wajo memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan dataran
rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, dan
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, serta kawasan maritim.
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, dan pertambangan, serta potensi perdagangan,
perindustrian, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208692 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Wajo dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207964 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 209354A
---
PRESIDEN
