KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Sidenreng Rappang adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 2079724
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
si Hukum,
>1.*
sil Djaman
SK No 209358 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembarar, Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas 11 (sebelas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Panca Lautang;
- Kecamatan Tellu Limpoe;
- Kecamatan Watang Pulu;
- Kecamatan Baranti;
- Kecamatan Panca Rijang;
- Kecamatan Kulo;
- Kecamatan Maritengngae;
- Kecamatan Watang Sidenreng;
- Kecamatan Dua Pitue;
- Kecamatan Pitu Riawa; dan
- Kecamatan Pitu Riase.
Pasal4...
SK No 207970 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Sidenreng Rappang mempunyai batas**
daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu
dan Kabupaten Enrekang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu
dan Kabupaten Wajo;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajo
dan Kabupaten Soppeng; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru,
Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama
Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan
Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu.
Pasal 6
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar
wilayah berupa dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
peternakan, dan perikanan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan.
SK No 207971 A
---
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
