Langsung ke konten

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 143 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Sidenreng Rappang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 2079724 --- PRESTDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , trd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan si Hukum, >1.* sil Djaman SK No 209358 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembarar, Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Pasal 3

Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Panca Lautang; - Kecamatan Tellu Limpoe; - Kecamatan Watang Pulu; - Kecamatan Baranti; - Kecamatan Panca Rijang; - Kecamatan Kulo; - Kecamatan Maritengngae; - Kecamatan Watang Sidenreng; - Kecamatan Dua Pitue; - Kecamatan Pitu Riawa; dan - Kecamatan Pitu Riase. Pasal4... SK No 207970 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Sidenreng Rappang mempunyai batas** daerah: - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Enrekang; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu.

Pasal 6

Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar wilayah berupa dataran rendah; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 207971 A --- FRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.