Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Pinrang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Pinrang.
### Pasal 2 .
SK No 207977 A
---
PTIESIDEN
