Langsung ke konten

KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 145 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Enrekang adalah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207988 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, sil a Djaman SK No 209364A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Enrekang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Pasal 3

Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Maiwa; - Kecamatan Enrekang; - Kecamatan Baraka; - Kecamatan Anggeraja; - Kecamatan Alla; - Kecamatan Bungin; - Kecamatan Cendana; - Kecamatan Curio; - Kecamatan Malua; - Kecamatan Buntu Batu; - Kecamatan Masalle; dan 1. Kecamatan Baroko. Pasal4... SK No 207986 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Enrekang mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pinrang. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Enrekang** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Enrekang berkedudukan di Kecamatan Enrekang.

Pasal 6

Kabupaten Enrekang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa perbukitan, pegunungan, lembah, dan sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Selatan; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, pariwisata, dan peternakan; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Tana Rig alla Tana Riabbu sungi. BABIII ... SK No 207987 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.