KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Enrekang adalah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Enrekang.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207988 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
sil a Djaman
SK No 209364A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Enrekang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Maiwa;
- Kecamatan Enrekang;
- Kecamatan Baraka;
- Kecamatan Anggeraja;
- Kecamatan Alla;
- Kecamatan Bungin;
- Kecamatan Cendana;
- Kecamatan Curio;
- Kecamatan Malua;
- Kecamatan Buntu Batu;
- Kecamatan Masalle; dan
1. Kecamatan Baroko.
Pasal4...
SK No 207986 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Enrekang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana
Toraja;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Sidenreng Rappang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pinrang.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Enrekang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Enrekang berkedudukan di
Kecamatan Enrekang.
Pasal 6
Kabupaten Enrekang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa
perbukitan, pegunungan, lembah, dan sungai yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi
Sulawesi Selatan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, pariwisata,
dan peternakan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Tana
Rig alla Tana Riabbu sungi.
BABIII ...
SK No 207987 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
