KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi
Selatan.
1. Kabupaten Luwrr adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Luwu.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr.
SK No 207680 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Luwu terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Basse Sangtempe;
- Kecamatan Larompong;
- Kecamatan Suli;
- Kecamatan Bajo;
- Kecamatan Bua Ponrang;
- KecamatanWalenrang;
- Kecamatan Belopa;
- Kecamatan Bua;
- Kecamatan Lamasi;
- Kecamatan Larompong Selatan;
- Kecamatan Ponrang;
- Kecamatan Latimojong;
- Kecamatan Kamanre;
- Kecamatan Belopa Utara;
- Kecamatan Walenrang Barat;
- Kecamatan Walenrang Utara;
- Kecamatan Walenrang Timur;
- Kecamatan Lamasi Timur;
- Kecamatan Suli Barat;
- Kecamatan Bajo Barat;
- Kecamatan Ponrang Selatan; dan
- Kecamatan Basse Sangtempe Utara.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Luwu mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu
Utara dan Kota Palopo;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Palopo,
Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Enrekang,
Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Luwu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Luwu berkedudukan di Kecamatan Belopa
Pasal 6
Kabupaten Luwu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
pegunungan, perbukitan, pesisir dan pantai, dataran
rendah, kawasan perairan darat, dan kawasan perairan
laut;
- potensi sumber daya berupa industri, pertanian,
perkebunan, pertambangan, perikanan, pariwisata, serta
perdagangan dan jasa; dan
- adat dan budaya Luwu berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, ritual atau upacara adat, situs budaya,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
## BAB III . .
SK No 20i682A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7822lr, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207683 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum
vanna Djaman
SK No 209368 A
---
