Langsung ke konten

KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 146 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Luwrr adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr. SK No 207680 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Luwu terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Basse Sangtempe; - Kecamatan Larompong; - Kecamatan Suli; - Kecamatan Bajo; - Kecamatan Bua Ponrang; - KecamatanWalenrang; - Kecamatan Belopa; - Kecamatan Bua; - Kecamatan Lamasi; - Kecamatan Larompong Selatan; - Kecamatan Ponrang; - Kecamatan Latimojong; - Kecamatan Kamanre; - Kecamatan Belopa Utara; - Kecamatan Walenrang Barat; - Kecamatan Walenrang Utara; - Kecamatan Walenrang Timur; - Kecamatan Lamasi Timur; - Kecamatan Suli Barat; - Kecamatan Bajo Barat; - Kecamatan Ponrang Selatan; dan - Kecamatan Basse Sangtempe Utara.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Luwu mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo; - sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; - sebelah selatan berbatasan dengan Kota Palopo, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Luwu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Luwu berkedudukan di Kecamatan Belopa

Pasal 6

Kabupaten Luwu memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan, perbukitan, pesisir dan pantai, dataran rendah, kawasan perairan darat, dan kawasan perairan laut; - potensi sumber daya berupa industri, pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa; dan - adat dan budaya Luwu berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual atau upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. ## BAB III . . SK No 20i682A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7822lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207683 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan inistrasi Hukum vanna Djaman SK No 209368 A ---