KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Tana Tora-ja adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tana Toraja.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822).
BABII ...
SK No 208686 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas)
Kecamatan, yaitu:
- KecamatanSalupputti;
- Kecamatan Bittuang;
- Kecamatan Bonggakaradeng;
- Kecamatan Makale;
- Kecamatan Simbuang;
- Kecamatan Rantetayo;
- KecamatanMengkendek;
- Kecamatan Sangalla';
- Kecamatan Gandangbatu Sillanan;
- Kecamatan Rembon;
- Kecamatan Makale Utara;
- Kecamatan Mappak;
- Kecamatan Makale Selatan;
- Kecamatan Masanda;
- Kecamatan Sangalla' Selatan;
- Kecamatan Sangalla' Utara;
- Kecamatan Malimbong Balepe';
- Kecamatan Rano; dan
- Kecamatan Kurra.
Pasal4...
SK No 20i734 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Tana Toraja mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Toraja Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toraja
Utara dan Kabupaten Luwu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Enrekang dan Kabupaten Pinrang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa
Provinsi Sulawesi Barat.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tana Toraja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan
Makale.
Pasal 6
Kabupaten Tana Toraja memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
pegunungan dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian,
perkebunan, perikanan air tawar, peternakan; dan
- adat dan budaya Tana Toraja berdasarkan kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian
lingkungan yang berlandaskan prinsip Misa Kada Dipotuo
Pantan Kada Dipomate.
SK No 20i735 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran .Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20ii36 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209372A
---
PRESIDEN
