Langsung ke konten

KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 147 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Tana Tora-ja adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822). BABII ... SK No 208686 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu: - KecamatanSalupputti; - Kecamatan Bittuang; - Kecamatan Bonggakaradeng; - Kecamatan Makale; - Kecamatan Simbuang; - Kecamatan Rantetayo; - KecamatanMengkendek; - Kecamatan Sangalla'; - Kecamatan Gandangbatu Sillanan; - Kecamatan Rembon; - Kecamatan Makale Utara; - Kecamatan Mappak; - Kecamatan Makale Selatan; - Kecamatan Masanda; - Kecamatan Sangalla' Selatan; - Kecamatan Sangalla' Utara; - Kecamatan Malimbong Balepe'; - Kecamatan Rano; dan - Kecamatan Kurra. Pasal4... SK No 20i734 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Tana Toraja mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Toraja Utara; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Luwu; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Pinrang; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tana Toraja** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan Makale.

Pasal 6

Kabupaten Tana Toraja memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan dan perbukitan; - potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan air tawar, peternakan; dan - adat dan budaya Tana Toraja berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan yang berlandaskan prinsip Misa Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate. SK No 20i735 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran .Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 20ii36 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan strasi Hukum, vanna Djaman SK No 209372A --- PRESIDEN