KABUPATEN MAJENE DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat.
1. Kabupaten Majene adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Majene.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i691 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum
E
tu:l
na Djaman
SK No 209388 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Majene berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BABII ...
SK No 20i689 A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Majene terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Banggae;
- Kecamatan Pamboang;
- Kecamatan Sendana;
- Kecamatan Malunda;
- Kecamatan Ulumanda;
- Kecamatan Tammerodo Sendana;
- Kecamatan Tubo Sendana; dan
- Kecamatan Banggae Timur.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Majene mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mamasa
dan Kabupaten Polewali Mandar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar dan
Selat Makassar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majene sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Majene berkedudukan di
Kecamatan Banggae.
Pasal 6
Kabupaten Majene memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama yang terdiri atas
wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan;
- potensi
SK No 20i690 A
---
PRESIDEN
- potensi sumber daya alam berupa perikanan dan
kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan,
pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
