Langsung ke konten

PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA

UU No. 15 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 3

Penerimaan anggota diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan di dalam rangka sesuatu rencana yang telah ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai: - badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk menyelenggarakan penerimaan; - ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap; - akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan kedudukan hukum anggota; - cara-cara penyelenggaraan penerimaan.

Pasal 5

Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang terakhir. www.djpp.depkumham.go.id --- PENUTUP

Pasal 6

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953 ttd MENTERI PERTAHANAN ai. ttd WILOPO Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 ttd www.djpp.depkumham.go.id