Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan
tenaga listrik.
---
PRESIDEN
1. Tenaga listrik adalah salah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, dan bukan listrik yang
dipakai untuk komunikasi atau isyarat.
1. Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan
sampai dengan titik pemakaian.
1. Pemanfaatan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
1. Kuasa Usaha Ketenagalistrikan adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah
kepada badan usaha milik negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan diberi tugas untuk
melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
1. Izin Usaha Ketenagalistrikan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada koperasi
atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
atau kepada koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara
lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga-listrikan.
