Langsung ke konten

KETENAGALISTRIKAN

UU No. 15 Tahun 1985 berlaku

Ditetapkan: 1890-09-13

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan
tenaga listrik.

---

PRESIDEN

1. Tenaga listrik adalah salah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, dan bukan listrik yang
dipakai untuk komunikasi atau isyarat.

1. Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan
sampai dengan titik pemakaian.

1. Pemanfaatan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.

1. Kuasa Usaha Ketenagalistrikan adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah
kepada badan usaha milik negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan diberi tugas untuk
melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.

1. Izin Usaha Ketenagalistrikan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada koperasi
atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
atau kepada koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara
lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga-listrikan.

Pasal 2

Pembangunan ketenagalistrikan berlandaskan asas manfaat, asas adil dan merata, asas
kepercayaan pada diri sendiri, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3

Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.

Pasal 4

(1) Sumber daya alam yang merupakan sumber energi yang terdapat di seluruh Wilayah

Republik Indonesia dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk berbagai tujuan termasuk
untuk menjamin keperluan penyediaan tenaga listrik.

(2) Kebijaksanaan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk tenaga listrik

ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan
kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5

(1) Pemerintah menetapkan rencana umum ketenagalistrikan secara menyeluruh dan

terpadu.

(2) Dalam menyusun rencana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah

wajib memperhatikan pikiran dan pandangan yang bidup dalam masyarakat.

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari :

  • usaha penyediaan tenaga listrik;
  • usaha penunjang tenaga listrik.

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat

meliputi jenis usaha :

  • pembangkitan tenaga listrik;
  • transmisi tenaga listrik;
  • distribusi tenaga listrik.

(3) Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:

  • konsultansi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan;
  • pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
  • pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
  • pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.

Pasal 7

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara dan diselenggarakan oleh badan

usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.

(2) Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata dan untuk lebih

meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), baik untuk kepentingan umum maupun untuk
kepentingan sendiri, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara, dapat diberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada koperasi dan badan usaha lain untuk menyediakan
tenaga listrik berdasarkan Izin Usaha Ketenagalistrikan.

(3) Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan bagi

usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang jumlah kapasitasnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Ketentuan mengenai usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri, Pemegang
Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dapat bekerja-sama dengan badan usaha lain setelah
mendapat persetujuan Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Untuk kepentingan umum, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin

Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam melaksanakan usaha-usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberi
kewenangan untuk :

  • melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
  • melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
  • melintasi jalan umum dan jalan kereta api.

(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, untuk kepentingan umum Pemegang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum
juga diberi kewenangan untuk :

- masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara
waktu;
- menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah;
- menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.

Pasal 12

(1) Untuk kepentingan umum, mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-

tumbuhan mengizinkan Pemegang Kuasa Usaha Ketenaga-listrikan dan Pemegang Izin
Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum melaksanakan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dengan mendapatkan imbalan ganti rugi
kecuali tanah Negara, bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan
Umum.

(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Untuk Kepentingan Umum baru dapat melakukan pekerjaannya setelah ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan.

Pasal 13

Kewajiban untuk memberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku
terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain di atas
tanah yang akan atau sudah digunakan untuk usaha penyediaan tenaga listrik dengan tujuan
untuk memperoleh ganti rugi.

Pasal 14

Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Untuk Kepentingan Umum wajib :

  • menyediakan tenaga listrik;
  • memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  • memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum.

(2) Ketentuan tentang hubungan antara Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan

Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dengan masyarakat
yang menyangkut hak kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Pemerintah mengatur harga jual tenaga listrik.

Pasal 17

Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi
ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.

Pasal 18

(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan

pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.

(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terutama

meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan tercapainya
standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

---

PRESIDEN

Pasal 20

(1) Barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Kuasa Usaha

Ketenagalistrikan atau Izin Usaha Ketenagalistrikan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi usaha penyediaan

tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

(3) Barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban

terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1
(satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan
dicabut Usaha Ketenagalistrikannya.

Pasal 21

(1) Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga

listrik, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemegang Kuasa Usaha

Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan juga diwajibkan untuk
memberi ganti rugi.

(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Untuk Kepentingan Umum yang tidak menaati ketentuan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan pidana tambahan

berupa pencabutan Izin Usaha Ketenagalistrikan.

Pasal 23

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 adalah

kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah pelanggaran.

---

PRESIDEN

PENYIDIKAN

Pasal 24

(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas

tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

- melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
- melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang ketenagalistrikan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan
melakukan penyitaan terhadap bahan yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
- melakukan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 25

Dengan berlakunya Undang-undang ini peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang
telah dikeluarkan berdasarkan Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan
Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan
Tenaga dengan Listrik di Indonesia ("Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van
geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van
electriciteit in Nederlandsch-Indie") yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1980 Nomor 190 yang
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonan- si tanggal 8 Pebruari 1934 yang dimuat
dalam Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 26

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang
Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan
Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia ("Bepalingen omtrent den aanleg en het
gebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel
van electriciteit in Nederlandsch-Indie") yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190
yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 8 Pebruari 1934 yang
dimuat dalam Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, dinyatakan tidak berlaku lagi.

---

PRESIDEN

Pasal 27

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985

INDONESIA

TTD
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985

TTD

---

PRESIDEN