Langsung ke konten

KETRANSMIGRASIAN

UU No. 15 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan transmigrasi.
1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah
Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman
Transmigrasi.
1. Transmigrasi adalah warga negara Republik Indonesia yang
berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi
atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan
Pemerintah.
1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial
yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi
untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
1. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang
ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung
pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang
berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
1. Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri
atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya
merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.
1. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau
bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempat
tinggal dan tempat usaha transmigran.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketransmigrasian.

Pasal 2

Penyelenggara transmigrasi berasaskan:

  • kepeloporan;…

---

PRESIDEN

  • kepeloporan;
  • kesukarelaan;
  • kemandirian;
  • kekeluargaan;
  • keterpaduan; dan
  • wawasan lingkungan.

Pasal 3

Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan
pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa.

Pasal 4

Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan
dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan
mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi
dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Pasal 5

Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran
penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya
tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan
perwujudan integrasi masyarakat.

Bagian Kesatu
Jenis Transmigrasi

Pasal 6

(1) Jenis transmigrasi terdiri atas Transmigrasi Umum, Transmigrasi

Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.

(2) Jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan melalui pola usaha pokok.

### Pasal 7…

---

PRESIDEN

Pasal 7

Transmigrasi Umum diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah

bekerja sama dengan Badan Usaha.

(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah

bertindak selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi
sekaligus sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalin

kemitraan usaha dengan transmigran.

(4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

(5) Ketentuan tentang kerja sama dan kemitraan usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh masyarakat yang

bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja
sama maupun tidak bekerja sama dengan Badan Usaha atas arahan,
layanan, dan bantuan Pemerintah.

(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilakukan melalui kerja sama

dengan Badan Usaha, hak dan kewajiban masing-masing serta cara
pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara
transmigran dan Badan Usaha.

Bagian Kedua
Transmigran

### Pasal 10.

(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai

transmigran.

(2) Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.

(3) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota

keluarganya.

(4) Untuk...

---

PRESIDEN

(4) Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan

pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

(5) Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan pengeculian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Penduduk di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi
Permukiman Transmigrasi dapat memperoleh perlakuan sebagai
transmigrasi.

Pasal 12

Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1), transmigran pada
Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari:
- wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau
terbatas lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan
kritis;
- daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan;
- perambah hutan dan peladang berpindah; dan
- wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan
bagi kepentingan umum.

Pasal 13

(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh

bantuan dari Pemerintah berupa:
- informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang
usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
- pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan
pengangkutan ke lokasi tujuan;
- lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan
status hak milik;
- sarana produksi dan/atau sarana usaha;
- sanitasi dan sarana air bersih;
- catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau
mendapat penghasilan;
- bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;

  • fasilitas...

---

PRESIDEN

- fasilitas pelayanan umum permukinan;
I. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan
- bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi
pemerintahan.

(2) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh

bantuan dari Pemerintah berupa:
- informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta
informasi lain yang diperlukan tentang lokasi tujuan
transmigrasi;
- bimbingan umum dan bantuan prasarana pelatihan;
- pelayanan kepindahan dan penempatan di lokasi tujuan;
- lahan usaha dan/atau sarana usaha dan lahan tempat tinggal
beserta rumah dengan status hak milik;
- sanitasi dan sarana air bersih;
- sebagian kebutuhan sarana produksi;
- penyediaan prasarana, fasilitas pelayanan umum, dan fasilitas
pelayanan sosial permukiman; dan
- pembinaan hubungan kemitraan usaha dan bimbingan sosial serta
administrasi pemerintah.

(2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat

memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah.

(3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, mendapat

bantuan dari Badan Usaha mitranya berupa:
- perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi
kegiatan usaha transmigran atas jaminannya;
- bimbingan usaha ekonomi dan sosial kemasyarakatan;
- pelatihan, penyuluhan dan peningkatan produktivitas;
- informasi usaha;
- jaminan pemasaran hasil produksi;
- sebagian kebutuhan fasilitas pelayanan umum dan fasilitas
pelayanan sosial permukiman; dan
- jaminan pendapatan yang layak bagi transmigran.

(4) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat

memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:
- informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta
informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan
transmigrasi;
- pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah
Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman
Transmigrasi;
- bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha;
- lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak
milik, serta ramuan rumah;
- penyediaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan sosial
permukiman;
- pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah;
dan
- bimbingan, pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha.

(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigrasi di luar bantuan

Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau
melalui bantuan Badan Usaha.

(3) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Setiap transmigran berkewajiban untuk:
- bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi;
- memelihara kelestarian lingkungan;
- memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya
guna dan berhasil guna;
- mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset
produksinya;

  • memelihara…

---

PRESIDEN

- memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat
serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan
- mematuhi ketentuan ketransmigrasian.

Bagian Ketiga
Ketentuan Pelaksana

Pasal 17

Ketentuan tentang pelaksanaan Transmigrasi Umum, Transmigrasi
Swakarsa Berbantuan, Transmigrasi Swakarsa Mandiri serta pola usaha,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Pemerintah menetapkan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dal Lokasi
Permukiman Transmigrasi.

Pasal 19

(1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi
wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya
mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah.

(2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan
kawasan pengembangan.

(3) Dalam satuan kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdapat beberapa satuan permukiman transmigrasi.

Pasal 20

(1) Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 dikembangkan diluar Wilayah Pengembangan

Transmigrasi.

(2) Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan untuk mendukung percepatan pengembangan wilayah

dan/atau pusat pertumbuhan wilayah yang sedang berkembang.

### Pasal 21…

---

PRESIDEN

Pasal 21

Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan Pasal 20
diwujudkan melalui penyelenggaraan Transmigrasi Umum dan/atau
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa
Mandiri.

Pasal 22

(1) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi

Permukiman Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan
bertahap serta terpadu dengan pembangunan sektoral dan
pembangunan daerah.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah

Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi.

(2) Alokasi penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

(1) Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan

transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan
dengan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal tanah yang akan Diberikan kepada transmigran dikuasai

oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(3) Tanah...

---

PRESIDEN

(3) Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan

status hak milik.

Pasal 25

(1) Penyiapan permukiman transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya

permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak
berkembang.

(2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan areal, perencanaan

permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan
prasarana permukiman transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau
ruang usaha.

(3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi

sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu
dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.

(4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan

oleh Pemerintah.

(5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan

dilaksanakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan
rencana yang disusun sesuai dengan ketentuan yang dituangkan
dalam perjanjian kerja sama.

(6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta penyediaan

sarana usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh
Transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah
dan/atau Badan Usaha.

(7) Ketentuan yang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 26

(1) Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan

kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan
adat istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau
Lokasi Permukiman Transmigrasi.

(2) Setiap...

---

PRESIDEN

(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk

menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah
Pengembangan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan
masing-masing.

Pasal 27

Pemerintah menyeleksi setiap calon transmigran.

Pasal 28

(1) Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan

prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang
bersangkutan.

(2) Calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan

Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian
antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia dan dipilih dengan
kesiapan dan keahliannya.

Pasal 29

(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan

dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.

(2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada

Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.

(3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau Badan Usaha.

(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada

Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha
dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) Penempatan transmigran di permukiman transmigrasi dilaksanakan

setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat
tinggal.

(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan

oleh Pemerintah.

(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan

dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

(4) Penempatan...

---

PRESIDEN

(4) Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri

dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang
menyediakan lapangan kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh
Pemerintah.

Pasal 31

Ketentuan tentang tata cara pemberian informasi, seleksi, pendidikan dan
pelatihan, serta penempatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 32

(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan

permukiman transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan
dan kemandirian serta integrasi masyarakat transmigrasi dengan
penduduk sekitar dan kelestarian secara berkelanjutan.

(2) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan

permukiman transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
Badan Usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha
pokoknya.

(3) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan

permukiman transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara
perpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan
pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.

(4) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan

permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bidang;
- ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada;
- sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan
umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan akulturasi
yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar;
- mental spiritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet,
mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- pengembangan kelembahaan pemerintahan untuk menuju
kesiapan pembentukan perangkat desa definitif; dan
- lingkungan...

---

PRESIDEN

- lingkungan permukiman untuk menuju terpeliharanya kelestarian
lingkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi.

Pasal 33

Ketentuan tentang pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan
lingkungan permukiman transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 34

(1) Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau

selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran,
pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah
Daerah.

(2) Dengan adanya penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta
status sebagai transmigran menjadi berakhir.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas status

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk

berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau Badan
Usaha.

(3) Pemerintah mendorong dan berkewajiban memberikan kemudahan

kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha
untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi perlaksanaan peran

serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB XI…

---

PRESIDEN

Pasal 36

Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan transmigrasi.

Pasal 37

Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap semua
pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.

Pasal 38

Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan tentang bentuk
serta jenis tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi yang telah
ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau
diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 40

Penyelenggaraan transmigrasi yang sedang berlangsung disesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 41

Dengan berlakunya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 3
Tahun 1972 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran
Negara Tahun 1972 Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 42…

---

PRESIDEN

Pasal 42

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1997

,

ttd,

MOERDIONO.

---

PRESIDEN