Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK

UU No. 15 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah"
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
1. Kota Administratif Depok adalah sebagaimana
dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43

---

PRESIDEN

Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota
Administratif Depok.
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Jawa Barat.
1. Propinsi Daerah Tingkat II Bogor adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat.
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon dalam wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 3

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok

meliputi wilayah :
- Kota Administratif Depok, yang terdiri dari
:
1. Kecamatan Beji;
1. Kecamatan Pancoran Mas;
1. Kecamatan Sukmajaya;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bogor yang terdiri dari:
1. Kecamatan Limo;
1. Kecamatan Cimanggis;

---

PRESIDEN

1. Kecamatan Sawangan;

1. Sebagaian Kecamatan Bojonggede, yang
dimasukkan ke dalam Kecamatan Pancoran
Mas terdiri dari:
- Desa Pondokterong;
- Desa Ratujaya;
- Desa Pondokjaya;
- Desa Cipayung;
- Desa Cipayungjaya.

(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan
ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah
kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan beji;
- Kecamatan Pancoran Mas;
- Kecamatan Sukmajaya;
- Kecamatan Limo;
- Kecamatan Cimanggis;
- Kecamatan Sawangan;

Pasal 4

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Cilegon;
- Kecamatan Pulomerak;
- Kecamatan Ciwandan;
- Kecamatan Cibeber.

Pasal 5

(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat

II Depok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1).

(2) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat

II Cilegeon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

---

PRESIDEN

2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang
dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah

Tingkat II Depok, Kota Administratif Depok
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor dihapus.

(2) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah

Tingkat II Cilegon, Kota Administratif
Cilegon dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Serang dihapus.

Pasal 7

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok

mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Ciputat Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang dan Wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Pondokgede Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi dan Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Parung dan Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon

mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Sunda
dan kecamatan Bojonegara, Kbaupaten Daerah
Tingkat II Serang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Kramatwatu, Kabupaten Daerah Tingkat II
Serang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Waringin Kurung, Kecamatan Mancak, dan
Kecamatan Anyar, Kabupaten Daerah Tingkat
II Serang;
- sebelah barat berbatasan dengan Selat
Sunda;

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam peta

---

PRESIDEN

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah

Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Cilegon secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat

II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal
4, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya

Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah
nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II di sekitarnya.

Pasal 9

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di
Kotamadya Daerah Tingkat II Depol dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat
seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

---

PRESIDEN

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah
masing-masing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
Daerah Tinkat II Cilegon, dibentuk sekretariat
Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi
lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah

Tingkat II Depok, diserahkan sebagian urusan
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang :
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Perikanan;
- Peternakan;

---

PRESIDEN

  • Perindustrian dan Perdagangan;
  • Pertambangan;
  • Pariwisata.
  • Tenaga Kerja;

(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah

Tingkat II Cilegon, diserahkan sebagian urusan
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di
bidang:
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata.
- Tenaga Kerja;

(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan

urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat I Cilegon untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah

---

PRESIDEN

Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 14

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri
dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir
yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.

(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan

pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Barat, Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Serang sesuai dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing, menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Cilegon:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan
oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang
tidak bergerak lainnya yang menjadi milik,
dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat,
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang, yang berada dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;

---

PRESIDEN

- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat,
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang yang tempat kedudukannya
terletak di wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon;

- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor yang kegunaannya untuk
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan utang piutang Pemerintah Kbaupaten
Daerah Tingkat II Serang yang kegunaannya
untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi,
dan perpustakaan yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung
sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.

Pasal 16

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat

pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan

pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak
diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Cilegon, maka segala pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran

---

PRESIDEN

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Serang berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.

(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa

Barat wajib membantu pembiayaan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Riau selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak tanggal
peresmiannya.

Pasal 17

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan semua peraturan perundang-undangan
yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon, sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 19

---

PRESIDEN

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

INDONESIA,
ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

,

ttd.

---

PRESIDEN