Langsung ke konten

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

UU No. 15 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
1. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
1. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan
jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada
bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa
dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan
perusahaan asuransi.
1. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau
kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara
dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau
pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Keuangan.
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang
menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola
transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi
keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan
tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan
yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.
1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam
secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- tulisan, suara, atau gambar;
- peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca
atau memahaminya.
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang
dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak
pidana pencucian uang.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang
setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari
kejahatan:
- korupsi;
- penyuapan;
- penyelundupan barang;
- penyelundupan tenaga kerja;
- penyelundupan imigran;
- perbankan;
- narkotika;
- psikotropika;
- perdagangan budak, wanita, dan anak;
- perdagangan senjata gelap;
- penculikan;
- terorisme;
- pencurian;
- penggelapan;
- penipuan,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar
wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga
merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Pasal 3

(1) Setiap orang yang dengan sengaja:

- menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia
Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak
lain;
- mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia
Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas
nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
- membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas
nama pihak lain;
- menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak
lain;
- menitipkan...

---

PRESIDEN

- menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya
sendiri maupun atas nama pihak lain;
- membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
- menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang
atau surat berharga lainnya; atau
- menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau

permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian
uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).

Pasal 4

(1) Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa

pengurus atas nama korporasi, maka penjatuhan pidana
dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau kuasa pengurus
maupun terhadap korporasi.

(2) Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi

sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam
struktur organisasi korporasi.

(3) Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana

terhadap suatu tindak pidana pencucian uang yang dilakukan
oleh pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila
perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak
termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam
anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi
yang bersangkutan.

(4) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi

menghadap sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula
memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang
pengadilan.

(5) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka

panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan
tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal
pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana

denda, dengan ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3
(satu per tiga).

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan
berupa pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi
yang diikuti dengan likuidasi.

Pasal 6

(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:

- penempatan;
- pentransferan;
- pembayaran;
- hibah;
- sumbangan;
- penitipan;
- penukaran,
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas
milyar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku

bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melaksanakan kewajiban
pelaporan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13.

Pasal 7

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang
berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan
bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya
tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama
sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

## BAB III…

---

PRESIDEN

Pasal 8

Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan
laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).

Pasal 9

Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah
sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih yang
dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia
dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).

Pasal 10

PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim, atau orang lain yang
bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang
sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 11

(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda

sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda
tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun.

(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan
hakim.

Pasal 12

Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

PELAPORAN

Bagian Kesatu
Kewajiban Melapor

Pasal 13

(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada

PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal
sebagai berikut:
- Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah
kumulatif sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
atau lebih atau yang nilainya setara, baik dilakukan dalam
satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1
(satu) hari kerja.

(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diketahui oleh
Penyedia Jasa Keuangan.

(3) Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara

tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
transaksi dilakukan.

(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan.

(5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi transaksi
antarbank, transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan bank
sentral, pembayaran gaji, pensiun, dan transaksi lainnya atas
permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK.

(6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar

transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(4).

(7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian

laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kepala PPATK.

Pasal 14

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang
berbentuk bank, dikecualikan dari ketentuan rahasia bank
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur
mengenai rahasia bank.

### Pasal 15...

---

PRESIDEN

Pasal 15

Penyedia Jasa Keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan
kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 16

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar

wilayah Negara Republik Indonesia berupa rupiah sejumlah
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, harus
melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan

tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5
(lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
PPATK.

(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan

kepada PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui
adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus

memuat rincian mengenai identitas orang yang membuat
laporan.

(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan

dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa rupiah sejumlah
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, yang dibawa
oleh setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Identitas Nasabah

Pasal 17

(1) Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia

Jasa Keuangan wajib memberikan identitasnya secara lengkap
dan akurat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh
Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan dokumen pendukung
yang diperlukan.

(2) Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna jasa

keuangan bertindak untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

(3) Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak untuk orang lain,

Penyedia Jasa Keuangan wajib meminta informasi mengenai
identitas dan dokumen pendukung dari pihak lain tersebut.

(4) Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, identitas dan

dokumen pendukung yang diminta dari pengguna jasa keuangan
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

(5) Penyedia...

(5) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan catatan dan dokumen

mengenai identitas pengguna jasa keuangan sampai dengan 5
(lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan pengguna
jasa keuangan tersebut.

Pasal 18

(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana

pencucian uang, dengan Undang-undang ini dibentuk PPATK.

(2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga

yang independen dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya.

(3) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 19

(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.

Pasal 20

(1) PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh paling

banyak 4 (empat) orang wakil kepala.

(2) Kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri
Keuangan.

(3) Masa jabatan kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK

diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 21

Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon
yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) dan
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
- sehat jasmani dan rohani;
- takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik;
- memiliki salah satu keahlian dan pengalaman di bidang perbankan,
lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,
hukum, atau akuntansi;

---

PRESIDEN

  • tidak…
  • tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

Pasal 22

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum memangku jabatannya

wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan
kepercayaannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk menjadi
kepala/wakil kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan
nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan
untuk memberikan sesuatu kepada siapapun".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji
atau pemberian dalam bentuk apapun".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan
kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan
perundang-undangan wajib dirahasiakan".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas
dan kewenangan selaku kepala/wakil kepala dengan
sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap
negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku".

Pasal 23

Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang
bersangkutan:
- diberhentikan;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- berakhir masa jabatannya.

Pasal 24

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK diberhentikan karena:

- bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga Negara
Republik Indonesia;

---

PRESIDEN

- menderita...
- menderita sakit terus menerus yang penyembuhannya
memerlukan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang tidak
memungkinkan melaksanakan tugasnya;
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) tahun atau lebih;
- dijatuhi pidana penjara;
- merangkap jabatan atau pekerjaan lain;
- dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
- melanggar sumpah/janji jabatan.

(2) Menteri Keuangan wajib mengajukan usul kepada Presiden agar

kepala atau wakil kepala PPATK diberhentikan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 25

(1) Setiap pihak tidak boleh melakukan segala bentuk campur

tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.

(2) Kepala dan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap campur

tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangannya.

(3) PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang, dapat melakukan kerja sama dengan
pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional.

Pasal 26

Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai
berikut :
- mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi
yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang ini;
- memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan;
- memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang
tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini;
- mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa
Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam
Undang-undang ini atau dengan peraturan perundang-undangan lain,
dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang
mencurigakan;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai
upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
- melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi

---

PRESIDEN

tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
- membuat…
- membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi
keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali
kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa
Keuangan.

Pasal 27

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang:

- meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
- meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau
penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah
dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
- melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai
kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan
mengenai transaksi keuangan;
- memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai
transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.

(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf c, PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa
Keuangan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan
Undang-undang lain yang berkaitan dengan ketentuan tentang
rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 28

(1) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.

(2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada salah satu wakil
kepala PPATK atau pihak lainnya yang khusus ditunjuk untuk itu.

Pasal 29

(1) Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana Kerja dan

Anggaran Tahunan.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diajukan melalui Sekretariat Negara.

---

PRESIDEN

## BAB VI…

Pasal 30

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 31

Dalam hal ditemukan adanya petunjuk atas dugaan telah ditemukan
transaksi mencurigakan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak ditemukan petunjuk tersebut, PPATK wajib menyerahkan hasil
analisis kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Pasal 32

(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang

memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk
melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang
yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka,
atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil
tindak pidana.

(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara jelas mengenai:
- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
- identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK
kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
- alasan pemblokiran;
- tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
- tempat Harta Kekayaan berada.

(3) Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima perintah penyidik,

penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat

perintah pemblokiran diterima.

(4) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara

pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau
hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan pemblokiran.

(5) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia

Jasa Keuangan yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

(6) Penyedia...

(6) Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana

pencucian uang, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa
Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah
dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.

(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak

berlaku ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang
rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(3) Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan

menyebutkan secara jelas mengenai:
- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
- identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK,
tersangka, atau terdakwa;
- tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
- tempat Harta Kekayaan berada.

(4) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:
- Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh
penyidik;
- Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh
penuntut umum;
- Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

Pasal 34

Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap terdakwa, hakim memerintahkan
penyitaan terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga
hasil tindak pidana yang belum disita oleh penyidik atau penuntut
umum.

Pasal 35

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib
membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil
tindak pidana.

---

PRESIDEN

### Pasal 36…

Pasal 36

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
tidak hadir, Majelis Hakim dengan putusan sela dapat
meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.

(2) Apabila dalam sidang berikutnya sebelum perkara diputus

terdakwa hadir, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala
keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang
sebelumnya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan
apabila terdakwa telah hadir sejak semula.

(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan

oleh penuntut umum dalam papan pengumuman pengadilan yang
memutus dan sekurang-kurangnya dimuat dalam 2 (dua) surat
kabar yang memiliki jangkauan peredaran secara nasional
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari atau 3
(tiga) kali penerbitan secara terus-menerus.

Pasal 37

Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim
dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang
bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka
hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan
terdakwa yang telah disita, dirampas untuk negara.

Pasal 38

Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.

Pasal 39

(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib

merahasiakan identitas pelapor.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya
untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.

---

PRESIDEN

### Pasal 40…

Pasal 40

(1) Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana

pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara
dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1) Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang

lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang
yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau
alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat
terungkapnya identitas pelapor.

(2) Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai,

hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain
yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai
larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 42

(1) Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan

tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus
oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau
pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42.

---

PRESIDEN

## BAB VIII...

Pasal 44

Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap orang atau korporasi yang diketahui
atau patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang,
dapat dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum
bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun

setelah Undang-undang ini diundangkan.

(2) PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya paling lambat 6

(enam) bulan setelah kepala dan wakil kepala PPATK ditetapkan.

(3) Sebelum PPATK melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2), sebagian tugas dan kewenangan PPATK khusus
menyangkut Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank
dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia.

(4) Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku

18 (delapan belas) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.

Pasal 46

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN