Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan
evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan
profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK,
adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan
atas nama BPK.
1. Pejabat ...
---
PRESIDEN
1. Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang
selanjutnya disebut pejabat, adalah satu orang atau lebih yang
diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.
1. Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan
dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban.
1. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban
Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
1. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan
pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani
oleh BPK dan/atau pemeriksa.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
1. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang
berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun
terekam dalam bentuk/corak apapun.
1. Opini ...
---
PRESIDEN
1. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan
pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan.
1. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil
pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan
yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau
perbaikan.
